Ditemukan 1 data
33 — 8
Sidaman Harefa.(Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Suparman Pgl Tembong)6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Sidaman Harefa.(Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah)4.
Sidaman Harefa.Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum,dan telah pula diperlihatkan kepada saksisaksi dan Terdakwa serta oleh yang bersangkutantelah mengakui akan kebenarannya oleh karena itu barang bukti tersebut dapatdipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa setelah menghubungkan keterangan saksisaksi denganketerangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya,maka Majelis Hakim telah memperoleh
Sidaman Harefa.