Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 683/PID.B/2014/PN Kag
Tanggal 28 Januari 2015 — - HASAN BIN ABU RONI - SIDIWAN ALIAS WANDI BIN ABU NAWAS ALIAS RADEN
447
  • SIDIWAN Als WANDI Bin ABU NAWAS Als RADEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. HASAN Bin ABU RONI tersebut dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II. SIDIWAN Als WANDI Bin ABU NAWAS Als RADEN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
    - HASAN BIN ABU RONI- SIDIWAN ALIAS WANDI BIN ABU NAWAS ALIAS RADEN
    Setelah saksi DARMA RAHAYU WIDODO SAPUTRAmengehentikan kendaraannya kemudian terdakwa HASAN Bin ABU RON1 danterdakwa SIDIWAN Ais WAND!
    GTA selanjutnyapara terdakwa menggeledah tubuh dan pakaian saksi suami saksi.Bahwa terdakwa SIDIWAN Als WAND!
    dari tangan suami saksi.Bahwa selanjutnya terdakwa SIDIWAN Als WAND!
    rokok dankepentingan pribadi terdakwa dan terdakwa SIDIWAN Als WANDI Bin ABUNAWAS Als RADEN.Bahwa 2 (dua) ekor ayam yang telah terdakwa dan terdakwa SIDIWAN AlsWANDI Bin ABU NAWAS Als RADEN bell tersebut 1 (satu) ekor milikterdakwa sedangkan 1 (satu) ekor lagi milik terdakwa SIDIWAN Als WANDIBin ABU NAWAS RADEN.e Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone merk CHERRY warnamerah yang dihadapkan didepan persidangan ini adalah milik saksi DARMARAHAYU WIDODO SAPUTRA dan saksi INDRIANA SUGIEM
    WIDODO SAPUTRA dan saksiINDRIANA SUGIEM sebagai pemiliknya, adapun sebilah senjata tajam jenispisau beserta sarungnya adalah milik saksi DARMA RAHAYU WIDODOSAPUTRA yang telah terdakwa dan terdakwa SIDIWAN Als WANDI Bin ABUNAWAS Als RADEN ambit dari tangan saksi DARMA RAHAYU WIDODOSAPUTRA ketika terdakwa dan terdakwa SIDIWAN Als WANDI Bin ABUNAWAS Als RADEN mengambil barang dan uang milik saksi DARMARAHAYU WIDODO SAPUTRA dan saksi INDRIANA SUGIEM yang telahterdakwa dan terdakwa SIDIWAN Als WANDI