Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 28/Pid.C/2019/PN Sos
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ILHAM HANAFI
Terdakwa:
ALBERT SIGIORA
3322
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ALBERT SIGIORA
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      ILHAM HANAFI
      Terdakwa:
      ALBERT SIGIORA
      Model: 51/PID/PNCatatan putusan yang dibuatPENGADILAN NEGERI SOASIO leh Hakim Pengadilan NegeriJalan Ahmad Yani No. 08, Soasio F Nomor : 28/Pid.C/2019/PN SosCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Soasio yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepatdalam perkara :Nama Lengkap : Albert Sigiora;Umur : 49 tahun;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Mamuya Kecamatan Galela Induk Kabupaten HalmaheraUtara Provinsi
      Menyatakan Terdakwa ALBERT SIGIORA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum Mengangkutdan Menjual minuman beralkohol jenis Cap Tikus ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayardenda tersebut maka diganti Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 18-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 35/PDT/2021/PT TTE
Tanggal 30 Nopember 2021 — Nur Orsan LAWAN Kartini Gailea, DKK
18673
  • Hal mana nama dan identitas TurutTergugat bukanlah bernama Nur Orsan dalam perkara a quo tetapinama yang sebenarnya adalah NURKIA SIGIORA sebagaimana KartuTanda Pengenal (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Ternate yang telah diajukan sebagai buktipada persidangan TI1 dengan Nomor kependudukan82050251111800627 sementara Majelis Hakim perkara in casu dalampertimbangan hukumnya pada halaman 35 (tiga puluh lima) danhalaman 36 (tiga puluh enam) dikutip maka terhadap
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor23/PDT.G/2021/PN.TTE tanggal 11 Oktober 2021.MENGADILI SENDIRI ;DALAM EKSEPSI1Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi Untuk Seluruhnya;Menyatakan bahwaturut Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dalambentuk apapun baik dengan Penggugat maupun Objek Sengketa;Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat salah pihak(error in persona);Menyatakan Nur Orsan (in casu turut Tergugat), nama sebenarnyaadalah NURKIA SIGIORA
    Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat salahpihak (error in persona);Menyatakan Nur Orsan (in casu turut Tergugat), nama sebenarnyaadalah NURKIA SIGIORA;Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan/atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard ).DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk seluruhnya;2.
    ;Menimbang, bahwa terhadap keberatan ini Majelis Hakim PengadilanTinggi berpendapat bahwa meskipun Penggugat di dalam Gugatannyamenyebut nama Pembanding semula Turut Tergugat adalah Nur Orsan, akantetapi dalam persidangan sebagai Turut Tergugat telah memberi Jawabandan Dupliknya, serta ternyata bahwa Pembanding semula TurutTergugatdalam Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan banding Nomor:100/ADV/YLBHMU/PDT/VII/2020 tanggal 26 Oktober 2021 tercantum namapemberi kuasa adalah NURKIA SIGIORA alias
    NUR ORSAN, yang berartiyang dimaksud dengan NUR ORSAN adalah NURKIA SIGIORA tersebut,sehingga terhadap keberatan atas hal ini Majelis Hakim Tingkat Bandingdengan tambahan pertimbangan tersebut sependapat dengan pertimbanganMajelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan eksepsi tidak beralasanhukum dan harus ditolak;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti sertamencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusanPengadilan Negeri Ternate Nomor 23/PDT.G/2021