Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2022 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 17/Pid.B/2022/PN Kln
Tanggal 22 Maret 2022 — JPU : RISTA WIRATININGRUM, S.H. Terdakwa : SRI GIYATNO, S.Pd
1050
  • menyerahkan mobil kijang inova ke terdakwa dan terdakwa meminjamkan mobil Toyota rush warna silver ke saksi Anom Miliho untuk digunakan sementara waktu setelah mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS berada di terdakwa, terdakwa tidak membawanya ke kantor Samsat melainkan terdakwa mengembalikan mobil kijang inova tersebut ke saksi Sogiman dikarenakan terdakwa tidak bisa melanjutkan pembelian mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS dari saksi Sigoman
    menggunakan mobil toyota rush untuk sementara waktu dan terdakwa mengatakan ke saksi Anom Miliho jika cek fisik mobil memerlukan waktu kurang lebih 2 (dua) hari apabila sudah selesai terdakwa akan mengembalikan mobilnya.- Bahwa kenyataanya terdakwa tidak membawa mobil Toyota inova ke kantor Samsat seperti yang disampaikan ke saksi Anom Miliho melainkan terdakwa mengembalikan mobil kijang inova tersebut ke saksi Sogiman dikarenakan terdakwa tidak bisa melanjutkan pembayaran mobil kijang inova ke saksi Sigoman
    saksi Anom Miliho menggunakan mobil toyota rush untuk sementara waktu dan terdakwa mengatakan jika cek fisik mobil memerlukan waktu kurang lebih 2 (dua) hari apabila sudah selesai terdakwa akan mengembalikan mobilnya.- Bahwa kenyataanya terdakwa tidak membawa mobil Toyota inova ke kantor Samsat seperti yang disampaikan ke saksi Anom Miliho melainkan terdakwa mengembalikan mobil kijang inova tersebut ke saksi Sogiman dikarenakan terdakwa tidak bisa melanjutkan pembayaran mobil kijang inova ke saksi Sigoman