Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 616/Pid.Sus/2018/PN Mre
Tanggal 27 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.PALITO HAMONANGAN,SH
2.SRIYANI, SH
Terdakwa:
DEDI ISKANDAR BIN SIHLAN
10613
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Iskandar Bin Sihlan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda
    Penuntut Umum:
    1.PALITO HAMONANGAN,SH
    2.SRIYANI, SH
    Terdakwa:
    DEDI ISKANDAR BIN SIHLAN
    PUTUSANNomor 616/Pid.Sus/2018/PN MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana khususdengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Dedi Iskandar Bin Sihlan;Tempat lahir : Padang Bindu;Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 09 April 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Desa Padang Bindu Kec. Benakat Keb.
    Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim tentang PenunjukanMajelis Hakim;Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa, danmemeriksa Alat Bukti Surat serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Dedi Iskandar Bin Sihlan
    surat berupa:Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri PadaLaboratorium Forensik Cabang Palembang Nomor Lab. 2810/NNF/2018pada tanggal 02 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh MadeSwetra, S.Si., M.Si, Edhi Suryanto, S.Si, Apt., MM dan Niryasti, S.SI., M.Si,pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di LaboratoriumForensik Cabang Palembang telah memberikan kesimpulan bahwaterhadap barang bukti berupa:Kristalkristal putih milik Terdakwa Dedi Iskandar Bin Sihlan
    yang dimaksud dengan orangperseorangan adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampubertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukumsebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak adaKesalahan Subjek (Error in Persona) dalam suatu perkara pidana;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan seseorang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaituTerdakwa Dedi Iskandar Bin Sihlan
    Menyatakan Terdakwa DediIskandar Bin Sihlan tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak MenguasaiNarkotika Golongan Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaankedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00(Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;3.
Register : 10-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 615/Pid.Sus/2018/PN Mre
Tanggal 27 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.PALITO HAMONANGAN,SH
2.ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
1.JUAN HALIM MANTARA BIN HALIM
2.MULYONO BIN FATHURROZI
969
  • Pid Sus/2018/PN MreBahwa para Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 24 September2018 sekira jam 22.00 WIB, bertempat di rumah tempat tinggal saudaraWilli Sandi yang bernama Willi Sandi yang beralamatkan di Dusun DesaRami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim;Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi bersama dengansaksi Andyca Algra Pratama Bin Evi Marwan serta Anggota Kepolisianlainnya dari Gunung Megang;Bahwa saat ditangkap para Terdakwa sedang bersama saudara DediIskandar Bin Sihlan
    Penyidik tersebut sudahbenar;Bahwa para Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 24 September2018 sekira jam 22.00 WIB, bertempat di rumah tempat tinggal saudaraWilli Sandi yang bernama Willi Sandi yang beralamatkan di Dusun DesaRami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim;Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi bersama dengansaksi Elly Barata Bin Rahman Tamin serta Anggota Kepolisian lainnya dariGunung Megang;Bahwa saat ditangkap para Terdakwa sedang bersama saudara DediIskandar Bin Sihlan
    diri;Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Juan Hali Mantara Bin Halim berada dirumah saudara Willi Sandi karena baru selesai menggunakan sabusabu;Bahwa sabusabu yang Terdakwa, Terdakwa Juan Hali Mantara BinHalim Dedi Iskandar, dan Willi Sandi gunakan pada saat itu sebanyak 2(dua) paket kecil;Bahwa 2 (dua) paket kecil sabusabu tersebut 1 (Satu) paket kecil adalahmilik Terdakwa yang didapatkan dari saudara Willi Sandi sebagai upahservice elektronik dan 1 (Satu) paket kecil lagi milik saudara Dedi IskandarBin Sihlan
    September 2018sekira jam 22.00 WIB, bertempat di rumah tempat tinggal saudara WilliSandi yang bernama Willi Sandi yang beralamatkan di Dusun Desa RamiPasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim;> Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi Elly Barata BinRahman Tamin dan Saksi Andyca Algra Pratama Bin Evi Marwan sertaAnggota Kepolisian lainnya dari Gunung Megang;> Bahwa selain Terdakwa Juan Hali Mantara Bin Halim dan Terdakwa IIMulyono Bin Fathurrozi juga ditangkap saudara Dedi Iskandar Bin Sihlan
    Dan kemudian setelah dilakukan pengintaian danpenggerebekan oleh saksi Elly Barata Bin Rahman Tamin dan Saksi AndycaAlgra Pratama Bin Evi Marwan serta Anggota Kepolisian lainnya dari SektorGunung Megang dirumah saudara Willi Sandi tersebut lalu ditangkap Terdakwa Juan Hali Mantara Bin Halim dan Terdakwa II Mulyono Bin Fathurrozi jugaditangkap saudara Dedi Iskandar Bin Sihlan (berkas terpisah), sedangkansaudara Willi Sandi berhasil melarikan diri;Menimbang, sahwa setelah dilakukan peggeledahan oleh
Register : 01-04-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SAJIMIN, SH., MH
Terdakwa:
RHAMA JUNI SAPUTRA Als RHAMA Bin JAIRIN ZAIN
14438
  • Sihlan sebagaiSurveyor dengan ijazah nomor : 150CQU0010407.jazah SMK a.n. Rasuna Haryati selaku Juru Gambar dengan ljazahNomor : 15MK2100020582.jazah SMK a.n. Mariati selaku Logistik dan Administrasi denganijazah nomor : DN15 MK0001796 Berkaitan dengan persyaratan administrasi berupa Daftar PeralatanUtama, dapat saya jelaskan pada saat melakukan penawaran CV.
Register : 01-04-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SAJIMIN, SH., MH
Terdakwa:
Fahrudi Firdaus Als. Fahru Bin H. Aliansyah
12242
  • Sihlan sebagaiSurveyor dengan ijazah nomor : 150CQU0010407.4) = jazah SMK a.n. Rasuna Haryati selaku Juru Gambar dengan ljazahNomor : 15MK2100020582.5) ~ljazahn SMK a.n. Mariati selaku Logistik dan Administrasi denganijazah nomor : DN15 MK0001796 Berkaitan dengan persyaratan administrasi berupa Daftar PeralatanUtama, dapat saya jelaskan pada saat melakukan penawaran CV.