Ditemukan 3 data
Ari Chandra Pratama, SH
Terdakwa:
ZAM ZUMI Als ZOMI Bin SIJARIT
103 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Zam Zumi als Zomi Bin Sijarit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
Ari Chandra Pratama, SH
Terdakwa:
ZAM ZUMI Als ZOMI Bin SIJARIT
Terbanding/Penuntut Umum : Ari Chandra Pratama, SH
46 — 18
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ZAM ZUMI alias ZOMI bin SIJARIT ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Mrt tanggal 24 Mei 2022 yang dimintakan
banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ZAM ZUMI alias ZOMI bin SIJARIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Pembanding/Terdakwa : ZAM ZUMI Als ZOMI Bin SIJARIT Diwakili Oleh : Rinaldi, SH
Terbanding/Penuntut Umum : Ari Chandra Pratama, SH
Ari Chandra Pratama, SH
Terdakwa:
OLO SAGALA anak dari ARBEN SAGALA
46 — 16
Zam Zumi Als Zomi Bin Sijarit
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);