Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-12-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN BAUBAU Nomor Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN.Bau
Tanggal 13 Desember 2016 —
2310
  • Menyatakan Terdakwa LA DEDI alias DEDI Bin LA SILAHU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; 2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa LA DEDI alias DEDI Bin LA SILAHU, dengan Pidana Penjara selama 5 (LIMA) Tahun Dan Pidana Denda Sejumlah Rp. 300.000.000., (tiga ratus jta rupiah), Dengan Ketentan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (TIGA) Bulan ; 3. Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    - LA DEDI alias DEDI Bin LA SILAHU ;
    PUTUSANNomor 211/Pid.Sus/2016/PN.Bau"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" Pengadilan Negeri Baubau yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempattinggal Agama Pekerjaan Pendidikan : LA DEDI alias DEDI Bin LA SILAHU ;: Ely Tanah Merah Seram ;: 24 Tahun / 09 Januari 1992 ;: Lakilaki;: Indonesia ;: Jalan Budi
    DEDI BINLA SILAHU dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dikurangidengan masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000, (satumilyard rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ; 3.
    DEDI BIN LA SILAHU, pada hari Minggutanggal 08 Mei 2016 sekitar pukul 08.00 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan Mei 2016 atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam tahun 2016, bertempat di Kotamara Kel. Nganganaumala Kec.
    DEDI BIN LA SILAHU, pada hari Minggutanggal 08 Mei 2016 sekitar pukul 08.00 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan Mei 2016 atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam tahun 2016, bertempat di Kotamara Kel. Nganganaumala Kec. Wolio KotaBaubau atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Baubau, melakukan perbuatan cabul terhadapsaksi Asyifa Yumna Raihani Als.
    Menyatakan Terdakwa LA DEDI alias DEDI Bin LA SILAHU, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukantipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabulsebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; 2.
Register : 19-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA PASURUAN Nomor 1062/Pdt.P/2021/PA.Pas
Tanggal 9 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
132
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (SILAHUDDIN bin MUSTOFA) dengan Pemohon II (ANIS FAUZIAH binti MUSLIM) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2020 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama