Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : NENDRA BISMA TAMA PUTRA Alias SINDRET Bin PURWANTO
15 — 6
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Skh tanggal 5 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NENDRA BISMA TAMA PUTRA alias SINDRET bin PURWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Terbanding/Terdakwa : NENDRA BISMA TAMA PUTRA Alias SINDRET Bin PURWANTO
Terdakwa:
NENDRA BISMA TAMA PUTRA Alias SINDRET Bin PURWANTO
55 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NENDRA BISMA TAMA PUTRA Alias SINDRET Bin PURWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
NENDRA BISMA TAMA PUTRA Alias SINDRET Bin PURWANTO