Ditemukan 4 data
DWI GUSTIAN KEWASTUTI SISELI
51 — 33
Pemohon:
DWI GUSTIAN KEWASTUTI SISELI
DWI GUSTIAN KEWASTUTI SISELI
10 — 4
Pemohon:
DWI GUSTIAN KEWASTUTI SISELI
10 — 5
REKA SISELI;Bahwa saksi mengetahui selama dalam perkawinan para Pemohon tetapberagama Islam dan sampai sekarang belum pernah cerai;Bahwa, para Pemohon menyatakan tidak keberatan dan membenarkanatas keterangan saksi tersebut;Saksi Il :, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman diKabupaten Malang, di depan sidang saksi memberikan keterangan dibawahsumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon, karena saksi adalah pamanPemohon ;Bahwa saksi mengetahui
105 — 52
SISELI, S.H., masingmasing sebagaiHakim Anggota Majelis, putusan mana yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengandidampingi oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh KIAVICTORIANUS Panitera Pengadilan Negeri Ende dan dihadiri pula oleh Jaksa TERESIAWEKO, S.H., selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ende dan di hadapanterdakwa.Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,1. R.M.SUPRAPTO, S.H.