Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2022 — Putus : 21-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 6/Pid.C/2022/PN Bkn
Tanggal 21 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENDRIK SH
Terdakwa:
1.LAMTIUR SIHOMBING
2.SISKARLI BR HOTANG
1413
  • M E N G A D I L I :

    Menyatakan Para Terdakwa I Lamtiur Sihombing dan Terdakwa II SISKARLI BR HOTANG, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan

    Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
    Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Para Terdakwa, kecuali dikemudian

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HENDRIK SH
    Terdakwa:
    1.LAMTIUR SIHOMBING
    2.SISKARLI BR HOTANG
    cepat, pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :Terdakwa NamaTempat lahirUmur/tanggal lahir :Jenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa IINamaTempat lahirUmur/tanggal lahir :Jenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Lamtiur Sihombing;: Lumban Holbung;49 Tahun / 10 Maret 1972;: Perempuan;: Indonesia;: Kota Garo RT 021 RW 006 Desa Kota Garo Kec TapungHilir Kab Kampar: Kristen Protestan;: Mengurus Rumah Tangga: SISKARLI