Ditemukan 1 data
IRSAN LAHABU
Terdakwa:
Awin Sitoki Alias Awin
17 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AWIN SITOKI alias AWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi minuman keras tanpa ijin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
Penyidik Atas Kuasa PU:
IRSAN LAHABU
Terdakwa:
Awin Sitoki Alias Awin