Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 08-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346 K/PDT.SUS/2010
SITTAT TJONGGONO; EDI NAINGGOLAN
3231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SITTAT TJONGGONO; EDI NAINGGOLAN
    Judex Factie dengantepat, karena pemutusan hubungan kerja Penggugatdengan Tergugat, bukanlah berdasarkan ketentuanPasal 171 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 jo.Hal 15 dari 17 Hal.Put.No.346 K/PDT.SUS/2010Pasal 82 Undang Undang No. 2 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwaputusan Judex Factie dalam perkara ini bertentangan denganhukum dan/atau UndangUndang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi : SITTAT
    seratus lima puluh juta Rupiah), maka sesuai dengan Pasal 58Undang Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkatkasasi ini dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 48Tahun 2009 dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 jo.Undang Undang No. 3 Tahun 2009, UndangUndang No. 2 Tahun2004, dan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan3MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TergugatI : SITTAT