Ditemukan 1 data
SJURJANI POWIONO
13 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 2845 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Medan Kepala Saksi Status Keimigrasian Kota Medan pada tanggal 30 May 1945 yang semula nama pemohon tertulis Sjurjani Powiono seharusnya tertulis Surjani Powiono sesuai dengan Ijazah Anak Pemohon
Pemohon:
SJURJANI POWIONO