Ditemukan 4 data
19 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (Erwiriyanto bin Jaini) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Arif Susanti binti Somino) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp476000,00 ( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
20 — 10
Fotocopy Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Maospati, KabupatenMagetan, Nomor : 284/ 13/ X/ 1996 tanggal 10 Oktober 1996, bermeteraicukup, telah dicocokkan dan ternyata cocok dengan aslinya serta isinyatidak dibantah oleh Tergugat (bukti P2).Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Penggugat telah pulamenghadapkan saksisaksi, setelah bersumpah menurut tata cara agamanyasaksi memberikan keterangan sebagai berikut :Saksi pertama : Sunarmi binti Somino Diharjo Saksi adalah tetangga Penggugat
12 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat (Somino bin Wiryoatmo) terhadap Penggugat (Sriyati binti Tomo Dimejo);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bekasi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai
25 — 13
Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) set Somino Batu berjumlah 28 (dua puluh delapan) buah. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp.14.000,-(empat belas ribu rupiah). Dirampas untuk Negara.5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah).
Ari Rinaldi Piliang, tersebut oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama 2 (dua) bulan.3 Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwaterdakwakecuali ada putusan Hakim untuk itu jika terdakwaterdakwa melakukan tindakpidana yang dapat dihukum sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat)bulan.4 Menetapkan agar barang bukti berupa : (satu) set Somino Batu berjumlah 28 (dua puluh delapan) buah.Dirampas untuk dimusnahkan.