Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN PALU Nomor 372/Pid.Sus/2022/PN Pal
Tanggal 10 Januari 2023 —
Terdakwa:
SOPRIADIN Bin MIDO Alias EBIT
419
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SOPRIADIN Bin MIDO Alias EBIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I".
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOPRIADIN Bin MIDO Alias EBIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Terdakwa:
    SOPRIADIN Bin MIDO Alias EBIT