Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SOPRIADIN Bin MIDO Alias EBIT
41 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SOPRIADIN Bin MIDO Alias EBIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I".
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOPRIADIN Bin MIDO Alias EBIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa:
SOPRIADIN Bin MIDO Alias EBIT