Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2009 — Putus : 03-02-2010 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 62/Pid.B/2010/PN. Denpasar
Tanggal 3 Februari 2010 — GEDE SRIKACA alias DEBEL
7564
  • Menyatakan Terdakwa GEDE SRIKACA als DEBEL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan Penggelapan ; ----------2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------------------------------3.
    GEDE SRIKACA alias DEBEL
    PUTUSANNomor :0062/Pid.B/2010/PN.Dps.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara para Terdakwa :sekarang; Nnama Lengkap : GEDE SRIKACA alias DEBEL ;Tempat lahir : Singaraja ;Umur/tanggal lahir : 30 tahun/tahun 1979 ;Jenis kelamin : lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Banjar Pering Desa Pering Kec Blahbatuh
    Menyatakan Terdakwa GEDE SRIKACA alias DEBEL terbukti bersalah melakukansementara ; tindak pidana pecurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan pertama dan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalampasala 372 KUHP dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GEDE SRIKACA dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama
    Menyatakan Terdakwa GEDE SRIKACA als DEBEL tersebut diatas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan Penggelapan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.