Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2018 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PA KAJEN Nomor 1421/Pdt.G/2018/PA.Kjn
Tanggal 24 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9034
  • Mendapat bagian Waris :

    1. Tanah di Desa Bebel Rt. 21 Rw. 6, seluas + 20 ubin ( 280 m2) tercatat dalam kutipan C Desa persil perumahan atas nama Raonah binti Sutopo;

    Dengan batas batas ssenagai berikut :

    Sebelah utara : Rumah Rajak;

    Sebelah selatan : Rumah

    Tanah di Desa Bebel Rt. 21 Rw. 6, seluas + 20 ubin ( 280 m2)tercatat dalam kutipan C Desa persil perumahan atas namaXXXXX;Dengan batas batas ssenagai berikut :Sebelah utara : Rumah XXXXX;Sebelah selatan > Rumah XXXXX /XXXXX;Sebelah barat : Rumah XXXXX;Sebelah timur : Jalan Raya Yos Sudarso;Bahwa tanah tersebut sudah di jual pada tahun 1993 kepadaRaslani dan digunakan untuk biaya / ongkos menunaikan ibadahhaji;Hal.10 dari41 hal. Putusan No. 1421/Pdt.G/2018/PA.Kjn.SALINANIl.
    Tanah di Desa Bebel Rt. 21 Rw. 6, seluas +20 ubin (280 m2)tercatat dalam kutipan C Desa persil perumahan atas namaXXXXX Binti XXXXX;Dengan batas batas ssenagai berikut :Sebelah utara : Rumah XXXXX;Sebelah selatan >: Rumah XXXXX /KXXXX;Sebelah barat : Rumah XXXXX;Sebelah timur : Jalan Raya Yos Sudarso;Bahwa tanah tersebut sudah di jual pada tahun 1993 kepadaHal.17 dari41 hal.
    Tanah di Desa Bebel Rt. 21 Rw. 6, seluas + 20 ubin ( 280 m2)tercatat dalam kutipan C Desa persil perumahan atas namaXXXXX binti XXXXX;Dengan batas batas ssenagai berikut :Sebelah utara : Rumah XXXXX;Sebelah selatan > Rumah XXXXX /XXXXX;Sebelah barat : Rumah XXXXX;Sebelah timur : Jalan Raya Yos Sudarso;Bahwa tanah tersebut sudah di jual pada tahun 1993 kepadaRaslani dan digunakan untuk biaya / ongkos menunaikan ibadahhaji;Il.