Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 161/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pembanding/Tergugat I : Lexi Lona
Pembanding/Tergugat II : Iswandi Godlif Dominggus Lona
Pembanding/Tergugat III : Mars Jupiter Lona
Pembanding/Tergugat IV : Yola Blandina Lona
Pembanding/Tergugat V : Steven Aleksander Lona
Pembanding/Tergugat VI : Yonas Yulius Lona
Pembanding/Tergugat VII : Helmince Mathelda Lona
Pembanding/Tergugat VIII : Charles Melianus Lona
Pembanding/Tergugat IX : Edi Maksi Lona
Pembanding/Tergugat X : Wehelmina Lona
Pembanding/Tergugat XI : Esterin Marselina Lona-Pello
Pembanding/Tergugat XII : Delyanjar Imelda Lona
Terbanding/Penggugat : Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi Cabang TTS
6027
  • Maunino dan sekarang denganPekarangan Silvester Liunesi, Meki Ottu dan Asrama Polisi adalahsah milik Penggugat.Halaman 3 dari 21 Halaman, Putusan NOMOR 161/PDT/2021/PT KPGMenyatakan hukum perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatyang telah menghentikan kegiatan pembangunan Sekolah Tinggi AgamaKristen Arastamar SoE (STAKAS) oleh pihak Yayasan Setia Arastamar BagIBapa Sorgawi (SABAS) Cabang Timor Tengah Selatan diatas tanah obyeksengketa adalah merupakan perbuatan yang melawan hak, melanggarhukum
    diKelurahan dan Kecamatan atau Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat PembuatAkta Tanah atas tanahn obyek sengketa sesuai Sertifikat Hak MilikNo.504/Kel.Nonohonis/2003, Surat Ukur tanggal 1062003 No.103/Nonohonis/2003, nama pemegang hak ARNOLUS NIKOLAS LONA kepadaPenggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketikakepada Penggugat karena tidak dapat dengan leluasa untuk menggunakantanah obyek sengketa untuk melanjutkan kegiatan pembangunan SekolahTinggi Agama Kristen Arastamar SoE (STAKAS
    ) diatas tanah obyeksengketa yang mengakibatkan bangunan dan bahan bangunan diatas tanahobyek sengketa tidak dapat dipakai/sudah rusak yang jika ditaksir kerugianyang diderita oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materil oleh karena Para Tergugat telah menghentikankegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE(STAKAS) yang mengakibatkan bangunan dan bahan bangunan tidakdapat dipakai/sudah rusak sejak bulan Oktober 2019 sampai denganHalaman 4 dari 21 Halaman, Putusan
    ) diatas tanah obyek sengketa, tetapiPara Tergugat dengan itikad buruk telah menghentikan dan melarangkegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE(STAKAS) pada bulan Oktober 2019.Pada point 5 posita gugatan Penggugat mengalami perubahan denganpencoretan dan penambahan kata yang selengkapnya berbunyi : BahwaPara Tergugat telah menghentikan dan melarang kegiatan pembangunanSekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SOE (STAKAS) oleh Penggugatdiatas tanah obyek sengketa dan telah dengan
    untuk melanjutkan kegiatanpembangunan diatas tanah obyek sengketa yang mengakibatkanbangunan dan bahan bangunan diatas tanah obyek sengketa tidak dapatdipakai/sudah rusak yang jika ditaksir kerugian yang diderita olehPenggugat dengan rincian sebagai berikut :> Kerugian Materil oleh karena Para Tergugat telah menghentikan danmelarang kegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Agama KristenArastamar SoE (STAKAS) oleh Penggugat yang mengakibatkanbangunan dan bahan bangunan tidak dapat dipakai/sudah rusak
Register : 09-11-2020 — Putus : 01-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SOE Nomor -51/Pdt.G/2020/PN Soe
Tanggal 1 Juni 2021 — -Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi Cabang TTS -Lexi Lona,DKK
1280
  • Menyatakan hukum perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah menghentikan kegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE (STAKAS) oleh pihak Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS) Cabang Timor Tengah Selatan diatas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang melawan hak, melanggar hukum dan melanggar hak subyektif Penggugat;4.
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat karena tidak dapat dengan leluasa untuk menggunakan tanah obyek sengketa untuk melanjutkan kegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE (STAKAS) diatas tanah obyek sengketa yang mengakibatkan bangunan dan bahan bangunan diatas tanah obyek sengketa tidak dapat dipakai/sudah rusak yang jika ditaksir kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:- Kerugian Materil oleh karena
    Para Tergugat telah menghentikan kegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE (STAKAS) yang mengakibatkan bangunan dan bahan bangunan tidak dapat dipakai/sudah rusak sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan gugatan ini didaftarkan (Semen 22 sak = Rp.1.100.000 + kayu kusen, pintu 2 jendela, pintu jendela, kayu, 2 boven =Rp.16.145.000Rp.17.245.000,-8.