Ditemukan 7 data
STEFRY RUMENSER
20 — 0
Pemohon:
STEFRY RUMENSER
STEFRY RUMENSER
18 — 2
Pemohon:
STEFRY RUMENSER
BRATHA HARIPUTRA, SH
Terdakwa:
STEFRY LAURY MEWOH
19 — 10
- Menyatakan Terdakwa Stefry Laury Mewoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana
Penuntut Umum:
BRATHA HARIPUTRA, SH
Terdakwa:
STEFRY LAURY MEWOHNama lengkap : Stefry Laury Mewoh. Tempat lahir : Kotamobagu. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 26 September 1986. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan P Sudirman VIII / 94 D, RT. 005, RW. 008Kelurahan Kepatinan, Kabupaten TulungagungAgama : IslamPekerjaan : Karyawan swastaTerdakwa ditangkap tanggal 4 Oktober 2018 dan selanjutnya ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 24 Oktober2018 ;.
Menyatakan Terdakwa STEFRY LAURY MEWOH iterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undangundang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STEFRY LAURYMEWOH berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulandikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dandenda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga)bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan diLembaga Pemasyarakatan;3.
Bahwa benar Terdakwa Stefry Laury Mewoh (selanjutnyadisebut sebagai Terdakwa) diajukan dipersidangan sehubungan dengantelah ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu. saksi Fredy AgusWidiantoro dan saksi Devien Atma Wijaya, pada hari Kamis tanggal 04Oktober 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Sumberdadi,Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung karena telahmenjual pil dobel L yang tidak memiliki ijin edar ;2.
Menyatakan Terdakwa Stefry Laury Mewoh telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan SengajaMengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki jin Edar ;2.
MERRY CHRISTINE RONDONUWU, SH
Terdakwa:
JORGHI STEFRY HOSEA BUJUNG
29 — 10
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa JORGHI STEFRY HOSEA BUJUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 1.00.000.000
Penuntut Umum:
MERRY CHRISTINE RONDONUWU, SH
Terdakwa:
JORGHI STEFRY HOSEA BUJUNG
ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
Terdakwa:
MOCHAMMAD YOGIQ SANTOSO BIN EKO SANTOSO
29 — 4
- 45 butir pil double LL
- Uang tunai Rp.40.000,-
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Stefry Laury Mewoh ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
butir yang ada pada saksi Laury Mewohmerupakan barang yang belumterjual yang merupakan pesanan darisaudara kabul.Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap saksi Stefry laury Mewohselanjutnya ditanyakan tentang kepemilikan pil double LL sebanyak 45butir tersebut,kepada petugas,saksi stefry laury Mewoh mengakui pildoubel LL trsebut milik dari saksi yang sebelumnya dibeli dari terdakwaMuhammad Yogiq Santoso pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018sekira jam 19.00 wib bertempat di kafe shop 9 Desa SumberdadiKec.Sumbergempol
totalnya berjumlah 855(delapan ratus lima puluh lima) butir dengan harga Rp.1.550.000, (satujuta lima ratus lima puluh ribu rupiah).Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang adatersebut rencananya akan dijual kepada saksi Stefry Laury Mewoh dansudah dipesan oleh saksi Stefry Laury Mewoh melalui WA(whatsup)sejakhari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 sekitar jam 21.00 Wib.Terdakwa sendiri mengakul mendapatkan pil double LL tersebut dariGundul (Nomor:DPO/06/IX/reskrim/2018) padahari Selasa
(tiga ratusribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dihubungi oleh saksi Stefry LauryMewoh, Terdakwa datang ke Warung Kopi Coffe Shop 9 Desa Sumberdadi,Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung dan kemudian ditangkapoleh Anggota Kepolisian, dimana pada waktu itu Terdakwa membenarkanpernah menjual pil dobel L kapada saksi Stefry Laury Mewoh dan pada waktuitu telah ditemukan barang bukti berupa pil dobel sebanyak 1 (Satu) tas yangberisi 19 (Sembilan belas) klip masingmasih klip sebanyak
Menetapkan agar barang bukti berupa : 855 Butir pil double LL 1 (Satu) buah tas warna coklat 1 (Satu) buah hp merk samsung warna goldDirampas untuk dimusnahkan. 45 butir pil double LL Uang tunai Rp.40.000,Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara lain yaitu atas nama Terdakwa Stefry Laury Mewoh ;6.
Terdakwa:
STEFRY PONGAYOW alias TEPING
47 — 29
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Stefry Pongayow alias Teping tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
,M.H
Terdakwa:
STEFRY PONGAYOW alias TEPING
1.FERRY RAWUNG
2.JULITA MANDAKH
5 — 6
M E N E T A P K A N;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Dispensasi Kawin kepada para Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernama DESSY NATALIA RAWUNG dengan calon suami anak Pemohon bernama STEFRY KRISTIAN TINTINGON;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);