Ditemukan 13 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 72_Pid_Sus_2017_PNBkt_Hukum_16082017_Narkotika
Tanggal 16 Agustus 2017 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Stivan Dwi Hardi Pgl Pan;
705
  • Menyatakan terdakwa STIVAN DWI HARDI PGL PAN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKDAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELINARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMANsebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; 2.
    Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Stivan Dwi Hardi Pgl Pan;
    PUTUSANNomor 72/Pid.Sus/2017/PN BktDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bukittinggi yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;1 Nama lengkap : Stivan Dwi Hardi Pgl Pan;2 Tempat lahir : Bukittinggi;3 Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/ 27 April 1996;4 Jenis kelamin : Lakilaki.5 Kebangsaan : Indonesia ;6 Tempat tinggal : Jalan Kirab Remaja RT 02 RW 05 KelurahanPuhun
    MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 72/Pen.Pid/2017/PN.Bkt tanggal 29Mai 2017, tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Stivan
    Dwi Hardi Pgl Pan dengan identitas tersebutdiatas bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan BukanTanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umummelanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stivan Dwi Hardi Pgl Pan denganpidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa
    menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menggulangilagi.Berdasarkan alasan yang termuat dalam mareti pembelaan tersebut,Terdakwa maupun Penasehat Hukum memohon keringan hukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya demikian jugaTerdakwa tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN;DAKWAANPRIMAIR :Bahwa Terdakwa Stivan
    Menyatakan terdakwa STIVAN DWI HARDI PGL PAN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKDAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELINARKOTIKA GOLONGAN DALAM BENTUK BUKAN TANAMANsebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;2.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — STIVAN ARISTYA, DKK
5326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STIVAN ARISTYA, DKK
    STIVAN ARISTYA, bertempat tinggal di Jalan Melati Nomor195 RT/RW: 005/002 Kecamatan Wonopringgo, KabupatenPekalongan;2. AGUS PRAMONO, bertempat tinggal di Jalan Melati Nomor 36RT/RW: 009/004 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan;3. ARIF MEIYANTO, bertempat tinggal di Dk. KlidangkongsiRT/RW: 002/005 Karangasem Selatan Kabupaten Batang,dalam hal ini memberi kuasa kepada M. A.
    Sinar Mas Multifinance menerbitkan surat mutasisecara tertulis untuk pekerja/ouruh (Stivan Aristya) dari pekerjaannyasebagai Surveyor di mutasi ke Credit Analys (CA), dan memanggil secaratertulis kepada pekerja/buruh untuk kembali.2) Agar pengusaha PT.
Register : 30-05-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg
Tanggal 8 Agustus 2016 — STIVAN ARISTYA dkk (Penggugat) melawan PT. SINAR MAS MULTIFINANCE(tergugat)
7618
  • STIVAN ARISTYA dkk (Penggugat)melawanPT. SINAR MAS MULTIFINANCE(tergugat)
Putus : 25-04-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 25 April 2018 — STIVAN ARISTYA, DKK
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STIVAN ARISTYA, DKK
    STIVAN ARISTYA, bertempat tinggal di Jalan MelatiNomor 195 RT 05 RW 02, Kecamatan Wonopringgo,Kabupaten Pekalongan;2. AGUS PRAMONO, bertempat tinggal diGTA JalanMelati Nomor 36 RI 09 RW 04 Kecamatan Tirto,Kabupaten Pekalongan;3. ARIF MEIYANTO, bertempat tinggal di Dk.
Register : 06-12-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 247-K/PM.III-19/AD/XII/2021
Tanggal 20 Desember 2021 —
Terdakwa:
Irsan Stivan Kumeser Trangen
8828
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Irsan Stivan Kumeser Trangen, Prada NRP 31200580310699 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Desersi dalam waktu damai
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
- 12 (dua belas lembar) lembar daftar absensi Baja dan Taja Denzipur 11/MA bulan Juni 2021 dan bulan Juli 2021 a.n Prada Irsan Stivan Kumeser Trangen.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Terdakwa:
Irsan Stivan Kumeser Trangen
PENGADILAN MILITER III19JAYAPURA PUTUSANNomor : 247K/PM.IIl19/AD/XII/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl19 Jayapura yang bersidang di Jayapura dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Irsan Stivan Kumeser TrangenPangkat/NRP : Prada/31200580310699Jabatan : Ta Denzipur 11/MAKesatuan : Denzipur 11/MATempat, tanggal lahir : Biak, 1 Juni 1999Jenis
Menyatakan Terdakwa Irsan Stivan KumeserTrangen, Prada NRP 31200580310699 terbuktibersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.Hal 2 dari 24 hal Putusan Nomor : 247K/PM.III19/AD/XII/2021MenimbangSebagaimana diatur dan diancam denganpidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat(2) KUHPM.b. Menjatunkan hukuman kepada Terdakwadengan :Pidana penjara : 7 (tujuh) bulan.Dikurangkan selama Terdakwadalam masa penahanansementarac.
Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : 12 (dua belas lembar) lembar daftarabsensi Baja dan Taja Denzipur 11/MA bulanJuni 2021 dan bulan Juli 2021 a.n PradaIrsan Stivan Kumeser Trangen.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d. Mewajibkan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.00(Sepuluh ribu rupiah ).2.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Irsan Stivan KumeserTrangen, Prada NRP 31200580310699 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damaiHal 23 dari 24 hal Putusan Nomor : 247K/PM.III19/AD/XII/20212. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana: Penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam masatahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : 12 (dua belas lembar) lembar daftar absensi Baja dan TajaDenzipur 11/MA bulan Juni 2021 dan bulan Juli 2021 an PradaIrsan Stivan Kumeser Trangen.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,(Sepuluh ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 20 Desember 2021 didalam musyawarah Majelis Hakim oleh Rhubi Iswandi Trinaron, S.H.