Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2024 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 169/Pdt.G/2024/PA.Pmk
Tanggal 12 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1410
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Zainal Arifin bin Djuhari ) terhadap Penggugat ( Henny Syafira binti Suali);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 645.000,00 ( Enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Register : 29-01-2024 — Putus : 02-02-2024 — Upload : 02-02-2024
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 50/Pdt.P/2024/PA.Bdw
Tanggal 2 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
15016
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama SAIDAH BINTI SOALI ALIAS SUALI dan NILI BIN HALIL untuk menikah;

    3. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 01-03-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 20-03-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 61/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 20 Maret 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
555
  • Suali

Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;

  1. Menetapkan masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama atau nilai harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut;
  2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 (dua) sesuai ketentuan pada diktum angka 3 (tiga) dan apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura maka dapat dilelang
Register : 22-09-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PA BEKASI Nomor 4005/Pdt.G/2022/PA.Bks
Tanggal 29 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
799
  • Suali
  • Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;

  • Menetapkan masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama atau nilai harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut;
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 (dua) sesuai ketentuan pada diktum angka 3 (tiga), dan apabila tidak bisa dilaksanakan