Ditemukan 2 data
83 — 29
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;Menimbang, bahwa Raman Kamalu Ahli Waris Maria Van Graijkselaku pemegang objek sengketa, telah mengajukan permohonan 16Desember 2010 sebagai Pihak dalam perkara ini yang dikuasakankepada Sugodiman berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tanggal 13Nopember 2010;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menolak Permohonantersebut diatas melalui Penetapan Nomor44/G.TUN/2010/P.TUN.Mdo. tanggal 12 Januari 2011, dengan amarPenetapan sebagai berikutMENETAPKAN : Menolak permohonan
147 — 121
Graijk yang menikah dengan Almarhum Warid Kamalu adalah:
- Sugodiman bin Warid Kamalu (Turut Tergugat II);
- Raman Kamalu bin Warid Kamalu (Turut Tergugat III)
- Menetapkan harta peninggalan dari almarhum A.