Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 23-05-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Bek
Tanggal 17 Mei 2018 — Penuntut Umum:
HIDAYAH, SH, M.Kn
Terdakwa:
RIKO PRASETIO Anak SUGOROTO Alias GITO
4820
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RIKO PRASETIO Anak SUGOROTO Als GITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKO PRASETIO Anak SUGOROTO Als GITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
    Penuntut Umum:
    HIDAYAH, SH, M.Kn
    Terdakwa:
    RIKO PRASETIO Anak SUGOROTO Alias GITO
    Nama lengkap : Riko Prasetio Anak Sugoroto Alias Gito;2. Tempat lahir : Sejaruk Tembawang;3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun /20 Juli 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Sejaruk Tembawang Rt. 002 Rw. 001 DesaSaka Taru Kecamatan Lembah Bawang KabupatenBengkayang;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Belum bekerja;Terdakwa Riko Prasetio Anak Sugoroto Alias Gito ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    Menyatakan terdakwa RIKO PRASETIO Anak SUGOROTO Als GITObersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentangperlindungan anak menjadi undangundang sebagaimana perubahan atasUU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI
    seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Halaman 2 dari 37 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN BekBahwa Terdakwa RIKO PRASETIO Anak SUGOROTO
    Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada subyek hukum yaitu siapasaja atau setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapatmempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampemeriksaan di persidangan dari keterangan saksisaksi, petunjuk sertaketerangan terdakwa bahwa pelaku tindak pidana ini yaitu Terdakwa RIKOPRASETIO Anak SUGOROTO Als GITO dengan identitas sebagaimana telahdiuraikan tersebut di atas dan
    Menyatakan terdakwa RIKO PRASETIO Anak SUGOROTO Als GITOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukan Kekerasan Memaksa Anak MelakukanPersetubuhan Dengannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKO PRASETIO AnakSUGOROTO Als GITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah)dengan kettentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 1 (Satu) bulan;3.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 44/Pid.B/LH/2017/PN Bek
Tanggal 13 Juni 2017 — Pidana - Sastriadi Bin Samad
32730
  • SUGOROTO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan denganTerdakwa SASTRIADI ada membeli kayu olahan di lahan Pak POLLIM;Bahwa untuk pembelian kayu tersebut, pada tanggal 2 Maret 2017diminta membuat surat keterangan dari Kepala Desa Sakataruataspermintaan keluarga SASTRIADI tanggal 5 Maret 2017;Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sakataru atas permohonan Keluargasastriadi tersebut saksi sempat menghubungi Pak Kadus yangmembenarkan