Ditemukan 1 data
70 — 0
Menyatakan Terdakwa SUHANALI ALIAS JEBING BIN SAKUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
- JPU : MOCHAMAD ARIFIANTO, SH,SE,MH- TERDAKWA : SUHANALI Alias JEBING Bin SAKUR