Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2021 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN KEPANJEN Nomor 588/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Tanggal 5 Januari 2023 — - JPU : MOCHAMAD ARIFIANTO, SH,SE,MH - TERDAKWA : SUHANALI Alias JEBING Bin SAKUR
700
  • Menyatakan Terdakwa SUHANALI ALIAS JEBING BIN SAKUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
    - JPU : MOCHAMAD ARIFIANTO, SH,SE,MH- TERDAKWA : SUHANALI Alias JEBING Bin SAKUR