Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 148/Pdt.P/2020/PN Tdn
Tanggal 21 Oktober 2020 — Pemohon:
KURNIADI
136
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama ayah Pemohon tertulis dan terbaca Suhannidi diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Suhanidi, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon nama ayah Pemohon tertulis dan terbaca Suhanidi;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat
    pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini serta kemudian agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur setelah diterimanya salinan resmi Penetapan ini untuk segera membukukan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama Ayah Pemohon dari semula tertulis dan terbaca Suhannidi menjadi tertulis dan terbaca Suhanidi
    2020 dalam Register Nomor 148/Pdt.P/2020/PN Tdn yangberbunyi:1.Bahwa Pemohon yang bernama : KURNIADI dilahirkan di Mempaya padatanggal 2 Oktober 1997, Anak ke 1 (Satu), Lakilaki, dari suami isteriSUHANNIDI dan SUSANA;Bahwa kelahiran anak Pemohon tersebut telah didaftarkan di KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, berdasarkan KutipanAkta Kelahiran Nomor 1526/UM/1997, pada tanggal 6 November 1997;Bahwa didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama Ayah Pemohontertulis dan terbaca SUHANNIDI
    ;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama Ayah didalam AktaKelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Ayah didalam AktaKelahiran Pemohon tertulis dan terbaca SUHANNIDI diperbaiki menjadinama Ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis dan terbacaSUHANIDI;Bahwa terjadinya kesalahan tersebut dikarenakan kekurangtelitian orangtuaPemohon pada saat mendaftarkan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki nama Ayah dalam Akta KelahiranPemohon adalah untuk menyamakan
    ;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kirannya KetuaPengadilan Negeri Tanjungpandan dapat memeriksa dan mengabulkan permohonanPemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;1.2.kasih.Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah didalamAkta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Ayah didalam AktaKelahiran Pemohon tertulis dan terbaca SUHANNIDI diperbaiki menjadinama Ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon yang
    ;Saksi II Dessi Ulan Sari di bawah sumpah telah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut: Saksi II merupakan teman Pemohon; Saksi Il mengetahui nama ayah Pemohon adalah tertulis dan terbacaSuhanidi, bukan tertulis dan terbaca Suhannidi;Menimbang, bahwa sebelum menetapkan permohonan yang diajukanoleh Pemohon, berdasarkan Pasal 53 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim akan menguraikan pertimbanganterkait permohonan Pemohon sebagai berikut;Menimbang, bahwa
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayahPemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnyanama ayah Pemohon tertulis dan terbaca Suhannidi diperbaiki menjaditertulis dan terbaca Suhanidi, sehingga didalam Akta KelahiranPemohon nama ayah Pemohon tertulis dan terbaca Suhanidi;3.
Register : 05-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 148/Pdt.P/2020/PN Tdn
Tanggal 21 Oktober 2020 — Pemohon:
KURNIADI
145
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama ayah Pemohon tertulis dan terbaca Suhannidi diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Suhanidi, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon nama ayah Pemohon tertulis dan terbaca Suhanidi;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat
    pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini serta kemudian agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur setelah diterimanya salinan resmi Penetapan ini untuk segera membukukan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama Ayah Pemohon dari semula tertulis dan terbaca Suhannidi menjadi tertulis dan terbaca Suhanidi
    2020 dalam Register Nomor 148/Pdt.P/2020/PN Tdn yangberbunyi:1.Bahwa Pemohon yang bernama : KURNIADI dilahirkan di Mempaya padatanggal 2 Oktober 1997, Anak ke 1 (Satu), Lakilaki, dari suami isteriSUHANNIDI dan SUSANA;Bahwa kelahiran anak Pemohon tersebut telah didaftarkan di KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, berdasarkan KutipanAkta Kelahiran Nomor 1526/UM/1997, pada tanggal 6 November 1997;Bahwa didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama Ayah Pemohontertulis dan terbaca SUHANNIDI
    ;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama Ayah didalam AktaKelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Ayah didalam AktaKelahiran Pemohon tertulis dan terbaca SUHANNIDI diperbaiki menjadinama Ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis dan terbacaSUHANIDI;Bahwa terjadinya kesalahan tersebut dikarenakan kekurangtelitian orangtuaPemohon pada saat mendaftarkan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki nama Ayah dalam Akta KelahiranPemohon adalah untuk menyamakan
    ;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kirannya KetuaPengadilan Negeri Tanjungpandan dapat memeriksa dan mengabulkan permohonanPemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;1.2.kasih.Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah didalamAkta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Ayah didalam AktaKelahiran Pemohon tertulis dan terbaca SUHANNIDI diperbaiki menjadinama Ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon yang
    ;Saksi II Dessi Ulan Sari di bawah sumpah telah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut: Saksi II merupakan teman Pemohon; Saksi Il mengetahui nama ayah Pemohon adalah tertulis dan terbacaSuhanidi, bukan tertulis dan terbaca Suhannidi;Menimbang, bahwa sebelum menetapkan permohonan yang diajukanoleh Pemohon, berdasarkan Pasal 53 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim akan menguraikan pertimbanganterkait permohonan Pemohon sebagai berikut;Menimbang, bahwa
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayahPemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnyanama ayah Pemohon tertulis dan terbaca Suhannidi diperbaiki menjaditertulis dan terbaca Suhanidi, sehingga didalam Akta KelahiranPemohon nama ayah Pemohon tertulis dan terbaca Suhanidi;3.