Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan PN BANGKO Nomor 111/Pid.B/2018/PN Bko
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Yogi Purnomo
Terdakwa:
Antoni Bin Bahktiar
337
  • Pencurian ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Antoni Bin Bahktiar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 21 (dua puluh satu) keping getah karet
  • Dikembalikan kepada saksi SUHARHA

    Menetapkan barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) keping getah karet;Dikembalikan kepada saksi SUHARHA Bin HARUN. 1 (Satu) unit mobil Suzuki Cold T Pick Up no.pol BH 9142 KD warnahitam.Dikembalikan kepada terdakwa ANTONI Bin BAHKTIAR.4.
    BinHARUN yang berada di sisi kanan dan kiri jalan sehingga muncul niat dari terdakwaANTONI untuk mengambil getah karet milik saksi SUHARHA tersebut kemudianterdakwa ANTONI mengambil getah karet milik saksi SUHARHA dengan caraHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor : 111/Pid.B/2018/PN.Bkomengangkat getah karet tersebut dengan mengunakan kedua tangan terdakwaANTONI sebanyak 21(dua puluh satu) keping getah karet milik saksi SUHARHA keBak Mobil Mitsubishi Pick Up milik saksi SUHARHA selanjutnya setelah memuat
    Bin HARUN;Bahwa akibat dari terdakwa ANTONI Bin BAKHTIAR mengambil 21 (dua puluhsatu) keping getah karet milik saksi SUHARHA Bin HARUN, saksi SUHARHA BinHARUN mengalami kerugian sebesar Rp.8.400.000, (delapan juta empat ratus riburupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dandiancam pidana Pasal 362 KUHP.Halaman 4 dari 17 Putusan Nomor : 111/Pid.B/2018/PN.BkoMenimbang, bahwa terdakwa dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwatidak mengajukan keberatan dan membenarkannya.Menimbang
    ketikapagi harinya saksi menghitung getah karet yang diletakkannya dipinggir jalan desaberkurang, lau saksi berusaha mencari keberadaan getak karet miliknya namuntidak ketemu sehingga saksi melapor ke Polsek Muara Siau sampai pada akhirnyasaksi mendapat kabar kalau terdakwa sudah ditangkap oleh warga Pulau Rengas; Bahwa saksi Suharha tidak ada memberikan izin pada terdakwa untukmengambil dan menjual getah karet miliknya; Bahwa tujuan terdakwa mengambil getah karet milik saksi Suharha adalahuntuk
    Menetapkan barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) keping getah karet;Dikembalikan kepada saksi SUHARHA Bin HARUN. 1 (Satu) unit mobil Suzuki Cold T Pick Up no.pol BH 9142 KD warnahitam.Dikembalikan kepada terdakwa ANTONI Bin BAHKTIAR.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikianlah diputusakan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Bangko pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018 oleh kami ERICAMARDALENI SH.