Ditemukan 1 data
HENDY , SH
Terdakwa:
JEDI SUIWIANTO BIN NASORI
220 — 83
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jedi Suiwianto Bin Nasori telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
HENDY , SH
Terdakwa:
JEDI SUIWIANTO BIN NASORI