Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/Pid/2011
Tanggal 30 Nopember 2011 — I KETUT SUJANAWA alias KAMPIUN ;
247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : Terdakwa I KETUT SUJANAWA alias KAMPIUN tersebut ;
    I KETUT SUJANAWA alias KAMPIUN ;
    dijawab oleh KETUT SUJANAWA alias KAMPIUN "Maupulang, sudah malam". Selanjutnya KETUT SUJANAWA aliasKAMPIUN menuju kearah selatan di Jalan Bung Tomo denganmengendarai sepeda motor. Beherapa saat setelah itu, kKemudian saksimelihat korban Sony datang dari arah Utara di Jalan Bung Tomo denganmenuntun seekor anjing;3. Saksi juga menerangkan bahwa fostur tubuh A.A.
    Ngurah KadekMardikayasa jauh lebih tinggi dan lebih besar dari tubuh korban Sonydan tubuh KETUT SUJANAWA alias KAMPIUN juga lebih besar daritubuh korban Sony;4. Saksi juga menerangkan bahwa Terpidana KETUT SUJANAWA aliasKAMPIUN sangat memerlukan Sony, karena merupakan suruhankepercayaan dan kesayangannya. Pada awalnya Terpidana KETUTSUJANAWA alias KAMPIUN yang memungut Sony dan mengajak Sonybekerja di warung A.A.Rai Putra untuk menggantikan A.A.
    Pada rnalam/dini hari (Kamis, 2 April 2009) sesaat sebelum mayat korbanSony diketemukan, saksi rnelihat Terpidana KETUT SUJANAWA aliasKAMPIUN yakni sekitar Pk. 03.00 di Jalan Bung Tomo. Ketika saksibertanya "Kemana Pak ?" dijawab oleh KETUT SUJANAWA aliasKAMPIUN "Mau pulang. Selanjutnya KETUT SUJANAWA aliasKAMPIUN menuju kearah selatan di Jalan Bung Tomo denganrnengendarai sepeda motor;. Saksi juga menerangkan bahwa tubuh A.A.
    Bahwa benar Terdakwa KETUT SUJANAWA alias KAMPIUN tidakmengetahui dan tidak melihat sama sekali peristiwa pembunuhankorban Sony dan saksi juga pada malam itu sama sekali tidak dapatbertemu dengan KETUT SUJANAWA alias KAMPIUN;10.Bahwa benar saksi kunci yang melihat peristiwa perkelahian tersebutadalah saksi Ayu, namun katanya saksi Ayu tidak dihadirkan dalamsidang.
    Apalagi berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya (tidakhasil rekayasa) Terdakwa KETUT SUJANAWA alias KAMPIUN tidakterbukti bersalah;c. Disisi lain menurut novum keterangan saksi A.A.