Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 762/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 3 Oktober 2023 — Pemohon:
Ni Made Sujangsih
30
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon yang namanya dalam KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah tertulis NI MADE SUJANGSIH sedangkan didalam Akta Perkawinan, Paspor tertulis NI MADE SUYANGSIH adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan nama : Ni MADE SUJANGSIH;
    3. Menyatakan bahwa semua surat-surat milik pemohon tersebut di atas yang mencantumkan
    Pemohon:
    Ni Made Sujangsih