Ditemukan 1 data
Ni Made Sujangsih
3 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang namanya dalam KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah tertulis NI MADE SUJANGSIH sedangkan didalam Akta Perkawinan, Paspor tertulis NI MADE SUYANGSIH adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan nama : Ni MADE SUJANGSIH;
- Menyatakan bahwa semua surat-surat milik pemohon tersebut di atas yang mencantumkan
Pemohon:
Ni Made Sujangsih