Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 359/Pid.C/2020/PN Jbg
Tanggal 10 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
QOYUM MAHMUDI SH
Terdakwa:
teguh sujariawan
152
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Teguh Sujariawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    QOYUM MAHMUDI SH
    Terdakwa:
    teguh sujariawan
    KH Wahid Hasyim No. 135JombangCATATAN PUTUSANCATATAN PUTUSAN YANG DIBUAT OLEH HAKIMPENGADILAN NEGERI DALAM DAFTAR CATATAN PERKARA( Pasal 209 ayat 2 KUHAP )Nomor : 359/Pid.C/2020/PNJbg.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan Cepat, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : TEGUH SUJARIAWAN ;Tempat lahir : JombangUmur atau tanggal lahir : 36 Tahun /19 Juli 1986Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan
    :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jombang, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara TEGUH SUJARIAWAN, ;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi BAMBANG SANTOSO dan ROMICRISTIONO yang didengar dipersidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkantelah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan
    Menyatakan terdakwa TEGUH SUJARIAWAN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam PasalAQ Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.2.