Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-04-2013 — Upload : 27-06-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 274/Pid.B/2013/PN.Dps.
Tanggal 22 April 2013 — I KADEK EKA SUPARIAWAN
2613
  • I KADEK EKA SUPARIAWAN
    Menyatakan terdakwa I KADEK EKA SUPARIAWAN bersalahmelakukan tindak pidana pencurian, sebagaimanadiatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP dalam suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum;2 Menjatuhkan............2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah tetap ditahan;3.
    Abiansemal, Kab Badung atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil suatubarang berupa satu HP Black berry type 9900 warna putihyang sama sekali atau sebagaian milik orang lain yaitusaksi Komang Trigita Hartati dengan maksud untuk dimilikidengan melawan hukum yang terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut:e Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwaI Kadek Eka Supariawan bersama dengan saksi Gede ArSupriawan
    Undangundang tidak memberikanpengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan barangSiapa, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpaidalam doktrin dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI, yang dimaksuddengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukumsebagai pemegang hak dan kewajiban, yang dalam hal inisebagaimana identitas yang diajukan kepersidangan yakniTerdakwa, I Kadek Eka Supariawan, karenanya unsur initelah terpenuhi;Ad 2).
    Unsur dengan maksud memiliki dengan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksiterdakwa mengambil barangbarang tersebut tidak ada ijin10dari korban Komang Trigita Hartati, sehingga unsur initelah terpenuhi juga oleh perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditemukan faktafakta sebagai berikutBahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa IKadek Eka Supariawan bersama dengan saksi Gede ArSupriawan disuruh oleh saksi I Nyoman Mertana untukmengantar barang berupa
    dipertimbangkan halhal yang memberatkandan meringankan atas diri terdakwa;Halhal yang memberatkan: 12perbuatan Terdakwa merugikan orang lain yakni saksi,Komang Trigita Hartati;perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Halhal yang meringankanTerdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak mengulangilagi perbuatannya;Mengingat pasal 362 KUHP, UndangUndang No. 8 Tahun1981 dan ketentuan lain yang bersangkutan;~~~~ MENGADILI ;~1 Menyatakan Terdakwa I KADEK EKA SUPARIAWAN
Register : 30-10-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 194/Pid.B/2019/PN Gin
Tanggal 9 Januari 2020 —
Terdakwa:
I WAYAN SUPARIAWAN
2311
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUPARIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN SUPARIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh

    Terdakwa:
    I WAYAN SUPARIAWAN
    , lalu saksi NI KETUT MARIATI menjawab Saksi akansuruh WAYAN SUPARIAWAN untuk menariknya.
    yang mana pada waktu itu dia membawabarangbarang mewah yang saksi ketahui Wayan Supariawan saksi tahu diatidak bekerja, kemudian pada bulan Agustus saksi dengan dan orang tua saksimeminta Print Out ke Bank BRI mengenai transaksi Rekening0815.01.022515.53.9 atas nama Wayan Suka, dan mendapat hasil Print OutHalaman 8 dari 29 HalamanPutusan Nomor 194/Pid.B/2019/PN Ginternyata ada transfer ke ke rekening atas nama Wayan Supariawan;kemudian orang tua saksi melapor ke Polisi; Bahwa Saksi tidak ikut melapor
    ATM tersebut,selanjutnya kartu ATM tersebut saksi serahkan kepada anak saksi yaituTerdakwa WAYAN SUPARIAWAN beserta nomor PINnyadengan tujuan agar WAYAN SUPARIAWAN menarik uangmenggunakan kartu ATM tersebut, pada saat itu saksi berpesan agarmenarik uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untukmembayar BPJS saja;e Bahwa saksi pernah diberikan barang berupa HP merk Samsungtipe J4 warna hitam dan pernah juga diberi uang sebanyak Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) oleh WAYAN SUPARIAWAN
    untuk ditarik uangnya; Bahwa setelah ATM dipegang oleh WAYAN SUPARIAWANmasalah penarikan dan penggunaan uangnya untuk apa saksi tidakmengetahui seluruhnya, namun saksi pernah minta dan diberikan oleh WAYAN SUPARIAWAN sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah) untuk membayar hutangnya di Koperasi dan di Banjar;e Bahwa selain itu WAYAN SUPARIAWAN menggunakan uanghasil mencuri ATM tersebut yang saksi tahu adalah untuk membelibarangbarang berupa sepeda motor Vespa, Handphone, TV, Kulkas,sepeda
    Menyatakan Terdakwa WAYAN SUPARIAWAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DalamKeadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAYAN SUPARIAWAN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 30-10-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 195/Pid.B/2019/PN Gin
Tanggal 9 Januari 2020 — Penuntut Umum:
I Made Eddy Setiawan,SH.
Terdakwa:
NI KETUT MARIATI.
2013
  • Rek : 081501022515539 atas nama I WAYAN SUKA;
  • Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I Wayan Supariawan

  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Rek :081501022515539 atas nama WAYAN SUKA.Dipergunakan dalam perkara lain atas nama WAYAN SUPARIAWAN;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000.
    Saksi NI WAYAN ESA APRILIYANTI, menerangkan dibawah sumpahyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah mantan pacar saksi Wayan Supariawan; Bahwa saksi pernah tinggal di kos bersama saksi WayanSupariawan dan selama disana saksi Wayan Supariawan membelibarangbarang berupa 1 (Satu) buah kasur, 1 (Satu) unit TV ukuran 43 Inc, 1(satu) buah Magic Com, 3 (tiga) pasang sepatu, 1 (Satu) buah pemanas air, 1(satu) lembar celana pendek, 6 (enam) lembar baju, 1 (Satu) unit HandphoneIphone 6S, 1 (Satu
    yang digunakan sendiri oleh saksi Wayan Supariawan;Halaman 7 dari 24 HalamanPutusan Nomor 195/Pid.B/2019/PN GinMenimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatandan membenarkan;4.
    saksi korban, kemudian saksi mencaridan menemukan keberadaan saksi Wayan Supariawan yang diketahuikos di daerah Batubulan, kKemudian dari hasil interogasi kepada saksi Wayan Supariawan ia mengakui bahwa mendapatkan ATM BRI miliksaksi korban Wayan Suka dari ibunya yaitu Terdakwa;e Bahwa dari hasil interogasi, saksi Wayan Supariawan mengakubahwa uang dari dalam ATM BRI atas nama Wayan Suka digunakanuntuk membeli barangbarang dan untuk keperluan hidup seharihari;Menimbang, bahwa terhadap keterangan
    ditangkap lebihdulu, baru setelah itu kemudian Terdakwa dan suami ditangkap;e Bahwa setelah mengambil kartu ATM BRI milik saksi korban WayanSuka, Terdakwa dan saksi Komang Suparta tetap tinggal dirumah saksikorban sementara anak Terdakwa, saksi Wayan Supariawan keluar untukkos sendiri;e Bahwa Terdakwa, saksi Wayan Supariawan dan saksi KomangSuparta tidak pernah meminta ijin kepada saksi korban Wayan Suka untukmenggunakan uang di dalam ATM BRI milik saksi korban Wayan Suka;e Bahwa Terdakwa menyesali
    Register : 30-10-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 01-04-2020
    Putusan PN GIANYAR Nomor 196/Pid.B/2019/PN Gin
    Tanggal 9 Januari 2020 — Penuntut Umum:
    I Made Eddy Setiawan,SH.
    Terdakwa:
    I KOMANG SUPARTA
    1711
    • Denpasar Selatan Kota Denpasar, sepengetahuan saksiadalah milik saksi Wayan Supariawan; Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebihRp306.865.163,00 (tiga ratus enam juta delapan ratus enam puluh lima ribuseratus enam puluh tiga rupiah); Bahwa saksi tidak pernah memberikan izin kepada saksi Ni Ketut Martini(Terdakwa di berkas terpisah), saksi Wayan Supariawan (Terdakwa di berkasterpisah) dan Komang Suparta ataupun sebaliknya untuk mengambil ATM miliksaksi dan melakukan transaksi
      Denpasar Selatan Kota Denpasar, sepengetahuan saksi adalahmilik saksi Wayan Supariawan; Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian diketahuiterdapat 3 tersangka bernama Komang Suparta, istri Terdakwa Ni KetutMariati (Terdakwa di berkas terpisah) dan anak Terdakwa Wayan Supariawan(Terdakwa di berkas terpisah); Bahwa pada saat saksi meminta rekening koran ke pihak Bank BRI,terdakwa bersama keluarganya telah menghilang;Halaman 8 dari 24 Putusan Nomor 196/Pid.B/2019/PN GinMenimbang bahwa
      dan ATM BRI dengan nomor 5221 8411 9088 5011adalah ATM yang dibuat oleh saksi Wayan Supariawan atas nama saksi,namun dipegang sendiri oleh saksi Wayan Supariawan, kemudian kartuATM Bank BCA dengan nomor : 5260 5120 1083 3364 adalah milik saksi Wayan Supariawan sedangkan uang tunai sebesar Rp545.000,00 (lima ratusempat puluh lima ribu rupiah) adalah uang sisa yang dipegang terakhir olehsaksi Wayan Supariawan (Terdakwa di berkas terpisah);Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwamenyatakan
      print outrekening koran rekening milik saksi Wayan Suka, berangkat dari rekeningkoran tersebut diketahui bahwa terdapat transaksi berupa transfer darirekening saksi Wayan Suka ke rekening atas nama Wayan Supariawan(Terdakwa di berkas terpisah), sedangka saksi Wayan Suka tidak pernahmerasa melakukan transaksi tersebut, kKemudian kecurigaan timbul terhadapsaksi Wayan Supariawan (Terdakwa di berkas terpisah), kKemudian saksimelakukan penyelidikan dan menemukan saksi Wayan Supariawan(Terdakwa di berkas
      (Terdakwa di berkas terpisah) untuk diambil atau ditarik tunai uang di dalamATM BRI milik Wayan Suka tersebut untuk keperluan pembayaran BPJS;Menimbang, bahwa selama ATM BRI milik Wayan Suka dibawa olehsaksi Wayan Supariawan (Terdakwa di berkas terpisah), ATM BRI tersebuttelah beberapa kali dipakai transaksi, dan Terdakwa juga turut memintasejumlah uang kepada saksi Wayan Supariawan (Terdakwa di berkasterpisah);Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Wayan Supariawan(Terdakwa di berkas terpisah
    Register : 02-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 14-06-2019
    Putusan PN SINGARAJA Nomor 83/Pid.B/2018/PN Sgr
    Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
    I GEDE PUTU ASTAWA, SH.
    Terdakwa:
    Kadek Anto
    1910
    • Saksi GEDE REDI SUPARIAWAN dibawah disumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Sgr Bahwa saksi hadir dipersidangan ini sehubungan dengan adanyaperistiwa penganiayaan yang dilakukan Terdakwa ( Kadek Anto )terhadap teman saksi ( Gusti Ngurah Darma Putra ); Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 17 September2016, sekitar pukul 13.30 Wita, di Banjar Dinas Tamblingan, DesaMunduk, Kec. Banjar, Kab.
    Register : 02-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 14-06-2019
    Putusan PN SINGARAJA Nomor 82/Pid.B/2018/PN Sgr
    Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
    I GEDE PUTU ASTAWA, SH.
    Terdakwa:
    1.Gusti Ngurah Darma Putra Alias Cuplis
    2.Gusti Putu Abdiyasa Alias Gusti Abdi
    5612
    • Bahwa tempat tersebut merupakan tempat umum tempat orang lancinglancongSaksi Gede Redi Supariawan ; Bahwa keributan antara saksi Kadek Anto dengan terdakwa 1. GustiNgurah Darma Putra dan terdakwa 2. Gusti Putu Abdiyasa Als. GustiAbdi terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016, sekitar jam13.30 Wita, bertempat di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk,Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.Bahwa awalnya saksi ada masalah dengan Sadr. Ari yaitu Sdr.