Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 11/Pid.C/2020/PN Gin
Tanggal 11 Nopember 2020 —
Terdakwa:
I WAYAN SUWARIAWAN
5719
    1. Menyatakan terdakwa I WAYAN SUWARIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Jenis Arak Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WAYAN SUWARIAWAN dengan pidana denda sebesar

    Terdakwa:
    I WAYAN SUWARIAWAN
    Model: /Pid/PN.Gin.Catatan Putusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Negeridalam daftar catatan perkara.( Pasal 209 ayat (2) KUHAP )Nomor 11/Pid.C/2020/PN GinCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriGianyar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara:Nama lengkap : LWAYAN SUWARIAWAN;Tempat/tanggal lahir : Gianyar / 30 Juli 1978;Jenis kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Hindu;Pekerjaan : Buruh Harian
    Keterangan saksisaksi, NI KADEK ARNAMI, NYOMAN MULIYANTA,dan SANG NYOMAN WIRAWAN, yang pada pokoknya menerangkanbahwa pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 15.00 witamelakukan Sidak bertempat di warung milik Wayan Suwariawan yangHalaman 1 dari 3 Putusan Nomor 11/Pid.C/2020/PN Ginberalamat di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyarternyata menemukan dan menangkap terdakwa memiliki dan menguasalsesuatu barang berupa minuman beralkohol / miras jenis arak sebanyak 4,5(empat
    liter yang dikemas dalam 3 (tiga) botol berukuran 1500ml, dengan maksud untuk menjual dan mengedarkannya kepada orang laintanpa Surat Izin (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol(ITPMB);(Terdakwa menyatakan benar keterangan saksisaksi tersebut);Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup dankemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Gianyar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa I WAYAN SUWARIAWAN
    Menyatakan terdakwa WAYAN SUWARIAWAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual MinumanBeralkohol Jenis Arak Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha PerdaganganMinuman Beralkohol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan MinumanBeralkohol (ITPMB);2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAYAN SUWARIAWAN denganpidana denda sebesar Rp125.000,00 (Seratus dua puluh lima riburupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukumankurungan selama 7 (tujuh) hari ;Halaman 2 dari 3 Putusan Nomor 11/Pid.C/2020/PN Gin3. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 4,5 (empat koma lima) liter minuman keras jenis arak;Dirampas untuk dimusnahkan;4.