Ditemukan 6 data
SUKATIMAN
Tergugat:
1.SUKATIYEM
2.KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUWANGI
26 — 0
Penggugat:
SUKATIMAN
Tergugat:
1.SUKATIYEM
2.KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUWANGI
8 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Tri Padmanto bin Amat Rejo alias Amat Redjo) terhadap Penggugat (Sukatiyem binti Darmo Wiyono alias Darno);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp520.000,00
8 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Supeno bin Sampan) terhadap Penggugat (Sukatiyem binti Parmin);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 631000,00 (enam ratus tiga puluh satu ribu
5 — 0
yang menikahtahun 1999 yang lalu;e Bahwa, Penggugat dan Tergugat setelah menikah pernah tinggal dirumah orang tua Penggugat, mereka suami isteri yang sudahdikaruniai 3 (tiga) seorang anak;Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula rukundan harmonis namun sejak akhir tahun 2009 antara Penggugat danTergugat mulai tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran yangpenyebabnya karena disamping Tergugat tidak bertanggung jawabmasalah nafkah juga Tergugat berpacaran dengan wanita lainbernama Sukatiyem
18 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Sugimin bin Sopawiro) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sukatiyem binti Nomorejo) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2.
19 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Sugimin bin Sopawiro) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sukatiyem binti Nomorejo) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2.