Ditemukan 3 data
14 — 0
M E N G A D I L I :- Menyatakan Perkara ini di putus tanpa hadirnya Terdakwa :- Menyatakan Terdakwa : APUNG SUKIATMAJA Bin KIAT SAM SUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Perjudian" ;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama 2 (dua) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menyatakan barang bukti berupa : 2057
Apung Sukiatmaja Bin Kiat Sam sun
11 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Djong Sukiatmaja Bin Djong Asan , yang telah meninggal dunia pada 29 Januari 2021 adalah :
2.1 Nur Jannah Binti Hasan Bisri, sebagai istri;
2.2 Desy Ananta Permata Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan;
2.3 Pipit Lestari Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai
anak kandung perempuan;
2.4 Melani Adilia Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan;
2.5 Nova Kirana Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan
3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan
ahli waris dari almarhum Djong Sukiatmaja Bin Djong Asan , yang telah meninggal dunia pada 29 Januari 2021 adalah :
2.1 Nur Jannah Binti Hasan Bisri, sebagai istri;
2.2 Desy Ananta Permata Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan;
2.3 Pipit Lestari Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan;
2.4 Melani Adilia Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan
;
2.5 Nova Kirana Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan
3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
15 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Djong Sukiatmaja Bin Djong Asan , yang telah meninggal dunia pada 29 Januari 2021 adalah :
2.1 Nur Jannah Binti Hasan Bisri, sebagai istri;
2.2 Desy Ananta Permata Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan;
2.3 Pipit Lestari Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai
anak kandung perempuan;
2.4 Melani Adilia Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan;
2.5 Nova Kirana Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan
3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan
ahli waris dari almarhum Djong Sukiatmaja Bin Djong Asan , yang telah meninggal dunia pada 29 Januari 2021 adalah :
2.1 Nur Jannah Binti Hasan Bisri, sebagai istri;
2.2 Desy Ananta Permata Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan;
2.3 Pipit Lestari Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan;
2.4 Melani Adilia Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan
;
2.5 Nova Kirana Putri Binti Djong Sukiatmaja, sebagai anak kandung perempuan
3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);