Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-12-2015 — Upload : 28-12-2015
Putusan PN SANGGAU Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN Sag
Tanggal 2 Desember 2015 — Tio Ie Siang Alias Asiang Anak Dari Sukuang (Alm), DKK
704
  • Menyatakan Terdakwa Tio Ie Siang Alias Asiang Anak Dari Sukuang (Alm) dan Terdakwa Silviona Fitri Wahyuni Alias Fitri Alias Vi Binti Serai (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman;2.
    Tio Ie Siang Alias Asiang Anak Dari Sukuang (Alm), DKK
    Sanggau;Bahwa Terdakwa kenal dengan Terdakwa TIO IE SIANG AlsASIANG Anak dari SUKUANG (Alm) sekitar tiga bulan terakhir didaerah Kembayan Kabupaten Sanggau selanjutnya Terdakwa denganTerdakwa TIO IE SIANG Als ASIANG Anak dari SUKUANG(Alm) menikah secara adat dan tinggal bersama di PenginapanSETIA RAJA Kamar No. 12, beralamat di JIn. Raya Malindo No.34, Dsn. Entikong Benuan, Rt. 01, Ds. Entikong, kec.
    jam 17.30 Wib datang 3 (tiga) orang laki lakiteman terdakwa TIO IE SIANG Als ASIANG Anak dari SUKUANG(Alm) datang ke kamar No. 12, yang tidak Terdakwa kenal danmenggunakan Narkotika Jenis Shabu didalam kamar tersebutbersama sama dengan Terdakwa TIO IE SIANG Als ASIANGAnak dari SUKUANG (Alm) tetapi Terdakwa tidak ikutmenggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut dan Terdakwa tidakmengetahui Narkotika Jenis Shabu tersebut didapat dari mana;Bahwa anggota Polsek Entikong selain menemukan Plastik plastik
    dengan TerdakwaTIO IE SIANG Als ASIANG Anak dari SUKUANG (Alm);Bahwa untuk mendapatkan Narkotika jenis Shabu yangdigunakan/konsumsi, Terdakwa secara bergantian dengan TerdakwaTIO IE SIANG Als ASIANG Anak dari SUKUANG (Alm),menghubungi Sdra.
    ALONGsebanyak 4 ji (4 gram) pada hari senin tanggal 22 Juni 2015 sekiraberikut:jam 17.00 Wib dan diantar oleh seseorang yang Terdakwa tidak kenaldan Narkotika Jenis shabu yang di pesan sebanyak %4 ji (gram)seharganya Rp 400.000, (Empat Ratus Ribu Rupiah) belum dibayaroleh Terdakwa TIO IE SIANG Als ASIANG Anak dari SUKUANG(Alm);Bahwa Narkotika jenis shabu sebanyak %4 Ji (gram) yang dibeli olehTerdakwa tersebut hanya digunakan oleh Terdakwa bersamaTerdakwa TIO IE SIANG Als ASIANG Anak dari SUKUANG(
    terdakwa TIO IE SIANG AlsASIANG Anak dari SUKUANG (Alm) yang menyatakan bahwa barang bukti yangditemukan di luar penginapan SETIA RAJA tepatnya sekitar 5 meter dari jendelakamar para terdakwa bukanlah milik terdakwa TIO IE SIANG Als ASIANG Anakdari SUKUANG (Alm) haruslah ditolak sebab berdasarkan keterangan saksisaksidan pengakuan para terdakwa sendiri serta barang bukti terdapat persesuaian yakniterdakwa I TIO IE SIANG Alias Asiang dan terdakwa II Silviona yang menerangkanbahwa pada hari Senin
Register : 04-01-2016 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 1/ PID.SUS /2016/ PT PTK
Tanggal 28 Januari 2016 — Tio Ie Siang Alias Asiang Anak Dari Sukuang (Alm). dkk
5120
  • Tio Ie Siang Alias Asiang Anak Dari Sukuang (Alm). dkk
    PENGADILAN TINGGI tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan, sertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 2 Desember 2015Nomor 258/Pid.SUS/ 2015/PN Sag, dalam perkara para terdakwa tersebutdiatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yangdibacakan pada tanggal 23 September 2015, Nomor : PDM19/Euh.2/ETK/08/2015 tanggal 11 September 2015, terdakwa telah didakwa sebagaiberikut :PertamaBahwa Terdakwa 1 TIO IE SIANG ALS ASIANG Anak Dari SUKUANG
    dengan No.urut 61 Lampiran UU RI NO. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.e Perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membeli, menjual dan menjadiperantara dalam jual beli narkotika Golongan tersebut tanpa izin dariMenteri Kesehatan ataupun rekomendasi Kepala Badan PengawasanObat dan Makanan.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RINo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa Terdakwa 1 TIO IE SIANG ALS ASIANG Anak Dari SUKUANG
    No.urut 61 Lampiran UU RI NO. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.e Perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melakukan permufakatan dalammenguasai, memiliki dan menyimpan narkotika Golongan tersebut tanpaizin dari Menteri Kesehatan ataupun rekomendasi Kepala BadanPengawasan Obat dan Makanan.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RINo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika;ATAUKETIGABahwa Terdakwa 1 TIO IE SIANG ALS ASIANG Anak Dari SUKUANG
    Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum, paraTerdakwa tersebut telah dituntut dengan tuntutan sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa TIO IE SIANG Alias ASIANG Anak DariSUKUANG dan Terdakwa SILVIONA FITRI WAHYUNI Als FITRI Als VIBinti SERA bersalah telah melakukan Tindak Pidana Narkotikasebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009.Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa TIO IE SIANG AliasASIANG Anak Dari SUKUANG
    Menyatakan Terdakwa Tio le Siang Alias Asiang Anak Dari Sukuang(Alm) dan Terdakwa Silviona Fitri Wahyuni Alias Fitri Alias Vi Binti Serai(Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak ataumelawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman;.
Register : 12-12-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 398/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ADAM PUTRAYANSYA
Terdakwa:
TIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari alm SUKUANG
304
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tio Ie Siang Alias Asiang Alias Koko Anak Dari Alm Sukuang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Sebagaimana Dalam Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    ADAM PUTRAYANSYA
    Terdakwa:
    TIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari alm SUKUANG
    Menyatakan Terdakwa Tio le Siang als Asiang als Koko anak dari (alm)Sukuang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan Tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tio le Siang als Asiang alsKoko anak dari (alm) Sukuang dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh)tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani olen Terdakwa dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;3.
    lisan dari Penuntut Umumterhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang padapokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penasihat HukumTerdakwa dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa TIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari(alm) SUKUANG
    berklip kecil transparan berisikan serbukberbentuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat nettosisa barang bukti 1,9402 (satu koma sembilan empat nol dua) gram adalahbenar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan menurut UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUABahwa Terdakwa TIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari(alm) SUKUANG
    Menyatakan Terdakwa Tio le Siang Alias Asiang Alias Koko Anak DariAlm Sukuang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpoa Hak Memiliki Narkotika Golongan BukanTanaman, Sebagaimana Dalam Dakwaan Kedua;2.
Register : 08-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 30-07-2020
Putusan PT PONTIANAK Nomor 51/PID.SUS/2019/PT PTK
Tanggal 27 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari alm SUKUANG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADAM PUTRAYANSYA
7620
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari alm SUKUANG
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADAM PUTRAYANSYA
    tanggal 19 Desember 2018:Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianaktanggal 8 April 2019 Nomor 51/PID.SUS/2019/PT PTK serta berkas perkaraPengadilan Negeri Sanggau nomor. 398/Pid.Sus/2018/PN Sag dan surat surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM35/Q.1.14.6/Euh.2/11/2018, tertanggal 12 Desember 2018 sebagai berikut :PERTAMABahwa Terdakwa TIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari(alm) SUKUANG
    berklip kecil transparan berisikan serbukberbentuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat nettosisa barang bukti 1,9402 (Satu koma sembilan empat nol dua) gram adalahbenar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan menurut UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUABahwa Terdakwa TIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari(alm) SUKUANG
    Menyatakan Terdakwa Tio le Siang als Asiang als Koko anak dari (alm)Sukuang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan Tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tio le Siang als Asiang als Kokoanak dari (alm) Sukuang dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun 6(enam) bulan penjara dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)subsidiair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani olen Terdakwa dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;3.
    yang telah dibuat dan ditetapkanpemerintah/negara harus ditaati dan dipatuhi oleh semua orang, termasukTerdakwa TIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari (alm)SUKUANG.Seharusnya Judex Factie Pengadilan Negeri Sanggau tidak menjatuhkanhukuman 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,(Delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada terdakwaTIO IE SIANG alias ASIANG alias KOKO anak dari (alm) SUKUANG