Ditemukan 1 data
19 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I (NOVA AMANAH SULFITRO BIN ABU BAKAR) untuk menikah dengan anak Pemohon III dan IV bernama (ABELIA SAFITRI BINTI DAMHUJI);
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);