Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2017 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan PA SELONG Nomor 1305/Pdt.G/2017/PA.Sel
Tanggal 8 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • M e n g a d i l i

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat ;
    2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugra Tergugat(Kafti, SE) terhadapPenggugat (Nita Sulhiana, S.Pd);
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Selong untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat tinggal dan tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar
    MH, umur 38 tahun, agamaIslam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Dasan Baru, Desa Kesik,Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;Bahwa saksi tersebut dihadapan persidangan telan memberikanketerangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat bernama Nita Sulhiana, S.Pdbinti Anmad; Bahwa saksi adalah adik Penggugat; Bahwa saksi kenal dengan Tergugat bernama Kafti, SE sebagai suamiPenggugat; Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat telah menikah
    Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Kafti, SE bin AmagSelmin) terhadap Penggugat (Nita Sulhiana, S.Pd binti Anmad, SH, MH);3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Selong pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 Masehibertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1439 Hijriah, oleh kami DodiYudistira, S.Ag.
Register : 05-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA SELONG Nomor 812/Pdt.G/2021/PA.Sel
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • Ahlan, S.Adm bin Alwi Jupri,)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Sulhiana, A.Md binti H. Rusman)didepan sidang Pengadilan Agama Selong;
  • Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.375.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).