Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk
Tanggal 11 Oktober 2023 — I Made Sumbrig Adiputra
10499
  • I Made Sumbrig Adiputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer;
  • Membebaskan Terdakwa Ir. I Made Sumbrig Adiputra dari dakwaan primer tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Ir.
    I Made Sumbrig Adiputra terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
  • Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Ir.
    I Made Sumbrig Adiputra dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    1. Uang tunai senilai Rp100.000.000,00
      I Made Sumbrig Adiputra membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    I Made Sumbrig Adiputra