Ditemukan 3 data
49 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
SURIEL SEMUEL MOFU, S.Pd.,M.Ed.,M.Phil., tersebut;
Suriel Semuel Mofu, S.Pd., M.Ed., M.Phil dalam Rapat Senat UNIPA, Dr.37.Suriel Semuel Mofu, S.Pd., M.Ed., M.Phil. telah tidak memenuhi persyaratan jabatan maupungolongan ;e.
Suriel Semuel Mofu, S.Pd. M,Ed. MPhill.
Suriel Semuel Mofu, S.Pd.
Suriel Semuel Mofu, S.Pd., M.Ed., M.Phil dalam Rapat Senat UNIPA, Dr.
SURIEL SEMUELMOFU, S.Pd.,M.Ed.
56 — 89
Suriel Semuel Mofu, S.Pd., M.Ed., M.Phil
SURIEL SEMUEL MOFU, S.Pd., M.Ed., M.Phil., kKewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Rektor Universitas Negeri Papua, beralamat diJalan Gunung Salju, Amban, Manokwari, Papua Barat, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : 1. Wolter B.W. Siringiringo, SH. ; 2. Ir. Paulus Chadikun, M.Si. ; 3. Iriyanto Nainggolan, SH. ; 4. Dyah Kisworini, SH. ; 5. Didid Junaedi, SH. ; 6. Muhammad Ravii, SH., MM. ; 7.
31 — 12
SURIEL SEMUEL MOFU, S.Pd., M.Ed., M.Phil.;Dr. Ir. ONESIMUS KAMBUAYA, M.Si.;
SURIEL SEMUEL MOFU, S.Pd., M.Ed., M.Phil., kewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Rektor Universitas NegeriPapua, beralamat di Jalan Gunung Salju, Amban,Manokwari, Papua Barat, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : 1. Wolter B.W. Siringoringo, SH. ; 2. Ir.
Suriel Semuel Mofu, S.Pd, M.Ed., M.Philsebagai Rektor Universitas Negeri Papua Tahun 20122016 ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 153/MPK.A4/KP/2012,tertanggal 9 Mei 2012 yang mengangkat Dr. Suriel Semuel Mofu, S.Pd.,M.Ed., M.Phil sebagai Rektor Universitas Negeri Papua Tahun 20122016,EES SUIT, fmm mmm I4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 5.
SURIEL SEMUELMOFU, S.Pd., M.Ed., M.Phil sebagai Rektor Universitas Papua Tahun 20122016secara prosedural maupun substantif melanggar Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan PemberhentianRektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan olehPemerintah, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut selengkapnya diambilalih menjadi pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta dalam memutus sengketa ini pada tingkat