Ditemukan 2 data
41 — 14
MENGADILI
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Eko Suriptio Murdani bin Urip) untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Temohon (Eka Ovianti binti Darma Setiawan) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;
- Menolak Permohoan Pemohon selebihnya.
PUTUSANNomor : 5350/Pdt.G/2016/PA Badg.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bandung yang telah memeriksa dan mengadili perkaraperdata tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh :Eko Suriptio Murdani bin Urip, No. KTP. 3273262602820002, lahir di BandungEka Ovianti26 02 1982, umur 36 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,bertempat Kediaman di Komp.
Memberi izin kepada Pemohon (Eko Suriptio Murdani bin Urip) untukmenjatuhkan talak satu Raji terhadap Temohon (Eka Ovianti binti DarmaSetiawan) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;3. Menolak Permohoan Pemohon selebihnya.DALAM REKONVENS1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2.
34 — 5
MENGADILI
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Eko Suriptio Murdani bin Urip) untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Temohon (Eka Ovianti binti Darma Setiawan) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;
- Menolak Permohoan Pemohon selebihnya.
PUTUSANNomor : 5350/Pdt.G/2016/PA Badg.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bandung yang telah memeriksa dan mengadili perkaraperdata tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh :Eko Suriptio Murdani bin Urip, No. KTP. 3273262602820002, lahir di BandungEka Ovianti26 02 1982, umur 36 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,bertempat Kediaman di Komp.
Memberi izin kepada Pemohon (Eko Suriptio Murdani bin Urip) untukmenjatuhkan talak satu Raji terhadap Temohon (Eka Ovianti binti DarmaSetiawan) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;3. Menolak Permohoan Pemohon selebihnya.DALAM REKONVENS1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2.