Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 28-10-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 1548/Pdt.P/2018/PA.Jr
Tanggal 26 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
70
  • SUtalis ) yang dilaksanakan pada tahun 2000 di Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember ;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember;

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316000.- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);

    Sutalis ; Saksi nikah masing masing bernama (1) NAwi alamat di Desa KarangkedawungKecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan (2) M. KArimullah alamat diDesa KArangkedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember ; Maskawin / mahar berupa uang Rp. 50.000 telah dibayar tunai ;hal. 1 dari 8 hal. Pen. Nomor 1548/Pdt.P/2018/PA.JrLafad ljab dilakukan oleh P.
    SUtalis) yang dilangsungkan pada tahun 2000 diKecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember;3.
    Sutalis denganmaskawin berupa uang Rp. 50.000 telah dibayar tunai ; Yang menikahkan P.
    Sutalis, lafad ijab oleh wali dikuasakan kepada P. Tur, maskawinberupa uang Rp. 50.000 telah dibayar tunai, disaksikan oleh dua orang saksidan para undangan lainnya ;hal. 5 dari 8 hal. Pen.
    SUtalis ) yang dilaksanakan pada tahun2000 di Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatanperkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp 316000.
Register : 02-02-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 01-03-2024
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 74/Pdt.P/2024/PA.Krs
Tanggal 29 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
96
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Yasin bin Marhandi) dengan Pemohon II (Habsa binti Sutalis) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 1994 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo;
    4. Membebankan kepada Pemohon