Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Kbu
Tanggal 10 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Nurhayati, S.H
Terdakwa:
kadek Agus Bin Putu Suwike
2850
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KADEK AGUS Bin PUTU SUWIKE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah
    Penuntut Umum:
    Nurhayati, S.H
    Terdakwa:
    kadek Agus Bin Putu Suwike