Ditemukan 1 data
Nurhayati, S.H
Terdakwa:
kadek Agus Bin Putu Suwike
285 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KADEK AGUS Bin PUTU SUWIKE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah
Penuntut Umum:
Nurhayati, S.H
Terdakwa:
kadek Agus Bin Putu Suwike