Ditemukan 4 data
12 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yarno bin Dariyo) kepada Penggugat (Dian Sri Astutik binti Suyadiono);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp896.000,00 ( delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
3 — 0
KAFI bin SUYADIONO ) terhadap Penggugat ( YAHYATUL MUKAROMAH binti ANSORI )
DALAM REKOPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp .645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
51 — 5
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (DWI SUSANTO bin SUYADIONO ) terhadap Penggugat (KUSTIANA binti DJADI );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 561.000,- (Lima ratus
SUPARTIN
Termohon:
Kepala Kepolisian Polisian Resort Lamongan
191 — 67
SUYADIONO dan M.SAFII sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan masyarakat (Dumas) nomor :STTPM/61/III/2020 tanggal 13 Maret 2020, diberi tanda T1A;Laporan Informasi nomor : R/LI17/IIl/2020/Satreskrim, tanggal 23 Maret 2020,diberi tanda T1B;Surat Perintah Tugas nomor : Sprin.Gas/195/III/RES.3.3./2020 tanggal 23 Maret2020, diberi tanda T1.C;Surat Perintah Penyelidikan nomor : Sprin.Lidik/155/II/VRES.3.3./2020 tanggal 23Maret 2020, diberi tanda T1.D;Laporan Hasil Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi
Suyadiono,kemudian ditingkatkan ke Proses Penyidikan hingga ditetapbkannya Pemohon SupartinBin (Alm) Yadam sebagai Tersangka menurut pendapat Hakim telah sesuai denganProsedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UndangHalaman 31 dari 34 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN.LmgUndang No. 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan berpedoman kepadaprinsip kehatihatian, yang didasarkan atas alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi,keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa,