Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 111/Pid.B/2022/PN Psb
Tanggal 20 Oktober 2022 — Mijral Pgl Mijral Als Jopang Alm Syahlufi
10212
  • MIJRAL Bin SYAHLUFI (almarhum) panggilan MIJRAL alias JOPANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara yang selama 2 (dua) bulan;
3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
4.
MIJRAL Bin SYAHLUFI (almarhum) panggilan MIJRAL alias JOPANG;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Mijral Pgl Mijral Als Jopang Alm Syahlufi