Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN Bna
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.YUDHA UTAMA PUTRA SH
2.MURSYID SH
3.MAULIJAR, S.HI, S.H
Terdakwa:
HASMUDI Bin ILYAS
13550
  • apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih nomor DPT 148 model C6-KPU atas nama Teuku Syamsuirda
      tidak jadi Saksisampaikan karena setahu Saksi, Teuku Syamsuirda sudah meninggaldunia.
      Oleh karena itu Saksi berniat untuk menemui dan mengembalikanformulir C6 atas nama Teuku Syamsuirda tersebut kepada petugas KPPS,serta menjelaskan bahwa Teuku Syamsuirda sudah meninggal dunia; Bahwa Saksi tidak sempat menjelaskan kepada Dian Karyawati bahwaTeuku Syamsuirda sudah meninggal dunia, karena Saksi menerima saja 3(tiga) formulir tersebut. Selain itu, tidak pula ada pertanyaan ataupernyataan dari petugas KPPS, mengenai sudah meninggalnya TeukuSyamsuirda.
      AkhirnyaSaksi menitipkan 3 (tiga) formulir C6 tersebut kepada Saksi Ali Umar,termasuk formulir atau undangan atas nama Teuku Syamsuirda.
      . 2 (dua)lembar formulir C6 atas nama Hamid beserta istrinya langsung Saksi AliHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN BnaUmar sampaikan kepada yang bersangkutan, namun 1 (satu) lembar formulirC6 atas nama Teuku Syamsuirda tidak jadi Saksi Ali Umar sampaikan karenasetahu Saksi Ali Umar, Teuku Syamsuirda sudah meninggal dunia.
      Olehkarena itu Saksi Ali Umar berniat untuk menemui dan mengembalikanformulir C6 atas nama Teuku Syamsuirda tersebut kepada petugas KPPS,serta menjelaskan bahwa Teuku Syamsuirda sudah meninggal dunia;Bahwa Saksi Ali Umar tidak sempat menjelaskan kepada Saksi DianKaryawati binti Anwar Zaets jika Teuku Syamsuirda sudah meninggal dunia,karena Saksi Ali Umar menerima saja 3 (tiga) formulir tersebut.