Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 6/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.Pemerintah Provinsi NTT
2.PT. Kawasan Industri Bolok
3.Salmun Emilson Holbala
4.Paulus Laiskodat
700
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp120.821.950,00 (seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span Tower T.DED - T.01R Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Pemerintah Provinsi NTT atau Termohon PT.