Ditemukan 1 data
7 — 3
Takimah);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 431.000,00 ( empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Takimah);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 431.000,00 ( empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);