Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-11-2012 — Upload : 21-01-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 596/Pid.B/2012/PN.Dps
Tanggal 6 Nopember 2012 — WINARTI REKSO ATMODJO als. TIARA ANUNDYA
146
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah foto copy BPKB kendaraan minibus Toyota Kijang Innova Tahun 2005warna silver metalik DK 1487 YF Noka : HFXW42GX52023333 Nosin : 1TR6059181dengan STNK dan BPKB ; atas nama Si Ketut Tamiasa alamat JI Taman Merta NadiNo. 82 Kerobokan Klod, Kec. Kuta Utara, Kab.
    Badung ; 1 (satu) lembar Agrement Rental mobil CV Setia Budi tertanggal 23 Mei 2011 yangditanda tangani oleh WINARTI REKSO ATMODJO selaku pihak penyewa dan KetutBudiada selaku pihak yang menyewakan ; 229 nner nnn 1 (satu) lembar surat keterangan dari pihak BPR Maha Bhoga Marga Kapal, Mengwi,Kab Badung tertanggal 8 Agustus 2011 warna silver methalik DK 1487 YF beradapada pihak BPR sebagai jaminan kredit ; Dikembalikan kepada Si Ketut Tamiasa; 4.
    pada suatu waktusekitar bulan Juni 2011 atau setidaktidaknya masih dalam Tahun 2011 bertempat di BandaraNgurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan sengaja dan melawanhukum memiliki barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan Minibus Toyota KijangInnova Tahun 2005 warna silver metalik DK 1487 YF yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Si Ketut Tamiasa
    Memerintahkan barang bukti berupa :n 2m nnn nnn enn ence nnn nena 1 (satu) buah foto copy BPKB kendaraan minibus Toyota Kijang Innova Tahun 2005warna silver metalik DK 1487 YF Noka : HFXW42GX52023333 Nosin : 1TR6059181dengan STNK dan BPKB ; atas nama Si Ketut Tamiasa alamat JI Taman Merta NadiNo. 82 Kerobokan Klod, Kec. Kuta Utara, Kab.
    Badung ; 1 (satu) lembar Agrement Rental mobil CV Setia Budi tertanggal 23 Mei 2011 yangditanda tangani oleh WINARTI REKSO ATMODJO selaku pihak penyewa dan KetutBudiada selaku pihak yang menyewakan 52 anne nme nn enn ncn 1 (satu) lembar surat keterangan dari pihak BPR Maha Bhoga Marga Kapal, Mengwi,Kab Badung tertanggal 8 Agustus 2011 warna silver methalik DK 1487 YF beradapada pihak BPR sebagai jaminan kredit ;Dikembalikan kepada Si Ketut Tamiasa;=6.
Register : 29-04-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN AMLAPURA Nomor 96/Pdt.G/2019/PN Amp
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penggugat:
1.I KETUT DEDEN
2.I WAYAN SILA
3.I NENGAH DIPAYANA
Tergugat:
1.I KOMANG ALIT
2.I WAYAN DANIARSA
12858
  • Saksi NENGAH TAMIASA.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg ParaPenggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di at as;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya Para Penggugat telahmengajukan bukti berupa bukti P1 sampai dengan P15 dan 5 (lima) orangSaksi yaitu Ketut Penpen, Nengah Tamiasa, Nengah Ramia, KomangMarna, dan Komang Widiasih;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Penggugatyaitu alat bukti surat P4 tentang fotokopi Surat Padol Nomor : 117/1958,tanggal 28 Oktober 1958,
    diketahui obyek sengketa telah dibeli oleh Sentanadari pengelola sebelumnya yaitu Rajeg, dan P5 s/d P11yaitu berupa SPPTpajak serta keterangan Saksi Ketut Penpen dan Nengah Tamiasa yang padapokoknya menerangkan obyek sengketa telah dibeli/dipelaisan (hakpengelolaannya) oleh Sentana dari Rajeg;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya ParaTergugat telah mengajukan bukti surat berupa bukti T1 sampai dengan T11dan mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yaitu Wayan Berata, Ketut Astika, dan Made
Register : 13-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan MS IDI Nomor 27/Pdt.G/2021/MS.Idi
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2221
  • >1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;

    2. Menetapkan:

    2.1. Mut'ah Penggugat Rekonvensi berupa emas murni seberat 5 (lima) gram;

    2.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Zulia Tami Lestari dan Alfin Tamiasa