Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 13-05-2022
Putusan PN JAMBI Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Tanggal 10 Mei 2022 — Penuntut Umum:
1.NORAIDA SILALAHI , SH.MH
2.NURASIAH,SH.MH
Terdakwa:
SRI YANTI Als TUNUK Binti TANAWI
6334
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SRI YANTI Als TUNUK Binti TANAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI YANTI Als TUNUK Binti TANAWI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 5 (lima) bulan penjara.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan.