Ditemukan 1877 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2012 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 14-03-2013
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 23/G/2012/PTUN.SMD
Tanggal 19 Februari 2013 — -MASRANI melawan - BUPATI KUTAI BARAT
15089
  • Munte Waniq Jaya Perkasa Di Wilayah Sengketa Tapal Batas antara KampungMuara Tae dan Kampung Muara Ponagq, tanggal 5 Desember 2011, besertatanda terimanya ;P19 : Foto copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Rapat MasyarakatKampung Muara Tae Kecamatan Jempang Tentang Rencana Penyerahan atau TidakPenyelesaian Sengketa Tapal Batas Kampung Muara Tae Dengan Kampung MuaraPonaq Oleh Tim Penetapan Dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kutai Barat,tanggal 11 Februari 2012 ;P20 : Foto copy sesuai dengan aslinya
    Munte Waniq Jaya Perkasa, selama proses permasalahan tapal batasbelum diselesaikan ;Bahwa, dari Kampung Maura Tae ada menyampaikan surat tertanggal14 Nopember 2011, kepada Bupati Kutai Barat tentang Tim Tapal Batas akantetapi Pemerintah Kutai Barat tidak mengubrisnya ;Bahwa, surat tersebut dikirimkan sebelum SK Bupati Kutai Barat keluar ;Bahwa, saksi menghadiri rapat pelacakan tapal batas di Kantor Bupati ;Bahwa, yang melakukan Pelacakan Tapal Batas adalah dari Masyarakat dan dariPemerintah ;Bahwa
    , yang disampakan adalah hasil dari Kampung Muara Ponak, KampungMuara Tae dan dari Tim Pelacak Tapal Batas Kabupaten ;Bahwa, hasil rapat ada dua versi yaitu dari Kampung Muara Tae sejauh batas alam,sedangkan dari Kampung Muara Ponak menyerahkan sepenuhnya kepadaPemerintah ;Bahwa, dari Kampung Muara Tae ada Dokumen yaitu silsilah turun temurunmengenai tapal batas ;Bahwa, dokumen tersebut disampaikan kepada Pemerintah oleh TIM dariKampung Muara Tae ;Bahwa, masyarakat Kampung Muara Tae keberatan terhadap
    tapal batas tersebutkarena Pemerintah tidak dapat menghentikan adanya Penggusuran lahan masyarakatKampung Muara Tae oleh Perusahan Sawit ;Bahwa, penggusuran terjadi sejak tahun 2011;Bahwa, saksi tidak tahu tentang Surat Perijinan Perusahaan Kelapa Sawit tersebut ;Bahwa, masyarakat Kampung Muara Tae menyampaikan masalah tapal batas padatahun 1991 ;Bahwa, sampai pertemuan di Kantor Bupati masih dipermasalahkan ;Bahwa, sepengetahuan saksi, dahulu Kampung Muara Tae dan Kampung Mancongmenjadi satu, dan
    Batas ;Bahwa, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kutai Barat, kampung laintidak keberatan, kecuali Kampung Muara Tae ;Bahwa, benar adanya kesepakatan 2 (dua) Desa ;Bahwa, mengenai tapal batas tidak ada kesepakatan, maka diserahkan kepadaPemda ;Bahwa, Bupati berwenang dalam menerbitkan surat Keputusan untuk menentukantapal batas wilayah ;Saksi KEDUA :Nama : IRAWAN SANJAYA, S.E.
Register : 04-09-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 34/G/2013/PTUN.SMD
Tanggal 27 Februari 2014 — -LEMBAGA ADAT DAYAK BESAR BENTIAN; melawan - BUPATI KUTAI BARAT;
253177
  • SMD.Kecamatan Damai dengan Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Baratadalah sebagai berikut :or5.5.2.Dedede5.5.4.Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2000, diadakan rapat penyelesaiankonflik batas wilayah antara Desa Damai dengan Desa Bentian Besardiruangan Kantor Bupati Kutai Barat dengan hasil kesepakatan antaralain, batas yang sah adalah batas yang dibuat oleh Pemerintahsebagaimana Berita Acara hasil rapat tanggal 02 Oktober 2000 ;Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2005, dilakukan peninjauan lapangantentang tapal
    sengketa batas inidimulai pada tanggal 02 Oktober 2000, pada saat diadakan rapat penyelesaian konflik bataswilayah antara Desa Damai dengan Desa Bentian Besar diruangan Kantor Bupati KutaiBarat dengan hasil kesepakatan antara lain, batas yang sah adalah batas yang dibuat olehHalaman 47 dari 51 halaman Putusan No.34/G/2013/PTUN SMD.Pemerintah sebagaimana Berita Acara hasil rapat tanggal 02 Oktober 2000 (vide bukti T1) Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Oktober 2005, dilakukan peninjauan lapangantentang tapal
    batas antara Kampung Bermai dan Penarung, oleh Pemerintah KampungBermai di Kecamatan Damai dan Pemerintah Kampung Penarung di Kecamatan BentianBesar dengan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Damai dan Muspika KecamatanBentian Besar serta Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, bersepakatmelakukan peninjauan lapangan, Adapun tapal batas yang disepakati yaitu pematanggunung dimulai dari pematang Gunung Simur kearah Barat adalah Sungai Tohan yangmerupakan anak Sungai Piraq adalah Wilayah Kampung
Register : 17-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MARISA Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Mar
Tanggal 28 Oktober 2019 — Unit Tapal Batas
Tergugat:
1.HIJRAH MASULILI
2.ARIYANTO PAKAYA
4615
  • Unit Tapal Batas
    Tergugat:
    1.HIJRAH MASULILI
    2.ARIYANTO PAKAYA
    BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Tapal Batas, yang1. Hijrahdiwakili Aslan HZ Abubakar (Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia(PERSERO) Tbk. Unit Tapal Batas), Yunus Abd. Latif (Mantri Unit PT.Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Unit Tapal Batas) dan SriHardina Rival (Petugas Administrasi Unit PT. Bank Rakyat Indonesia(PERSERO) Tbk. Unit Tapal Batas).
    Wanprestasi bukan unsur kesengajan atau di buat buat tapi karenakeadaan atau kondisi keluarga saya benar benar dalam keadan para,usaha saya colaps, suami kehilangan pekerjaan sementara disisi lain kamimempunyai 2 orang anak yang masih duduk di bangku kulia,itupun saya dibantu oleh saudara dan juga orang tua untuk biaya sehari hari. kondisi iniyang membuat saya tidak dapat memenuhi kewajiban saya sesuai denganangsuran sebenarnya, dalam hal ini saya mempunyai saksi.Saya sudahmendatangi Kepala Unit Tapal
    mensolatkan jenazah,Nabi bertanya apakah dia mempunyai hutang kemudian mereka menjawabiya ,nabi menolak untuk mensolatkan jenazah tersebutSita Agunan ini tidak bisa dilaksankan karena saya masih sanggupmembayar hutang saya walaupun dengan mengansur 1.000.000 (Satu JutaRupiah) setiap bulannya.Upaya lain yang saya lakukan saat ini mencari Pembeli tanah yangdiatasnya terdapat pencucian mobil yang ada di Dusun Tunas Baru untukmengurangi pinjaman pokok saya,dan ini juga saya sudah sampaikan keKepala Unit Tapal
    Tapal Batas Marisa)dan disetujui dengan adanya pinjaman sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus jutarupiah) dengan jangka waktu kredit selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitungsejak tanggal 21 Oktober 2016 berdasarkan Surat Pengakuan Hutang denganjaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 39 atas nama Sudaryo Masulliliberdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor B.50/8147/10/2016 tanggal 21 Oktober2016 dengan total pinjaman pokok berikut bunga sebesar Rp. 100.000.000, (Seratusjuta rupiah).Menimbang
Register : 02-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 144/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH
Terdakwa:
1.GURUH CRISTIAN PASKANDA Bin KRIS ENDRO HERMANTO
2.TAPAL MUSTOFA Bin SAKURI
545
  • Tapal Mustofa bin Sakuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana "Secara Bersama-sama Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman";
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara masing-masing
    Penuntut Umum:
    YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH
    Terdakwa:
    1.GURUH CRISTIAN PASKANDA Bin KRIS ENDRO HERMANTO
    2.TAPAL MUSTOFA Bin SAKURI
    GURUH, terdakwa II TAPAL dan Sdr. YADI (DPO).Bahwa Terdakwa menerangkan Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengancara patungan antara terdakwa GURUH, terdakwa II TAPAL dan Sdr.
    TAPAL dan barangbukti handphone merk Oppo warna putin milik terdakwa II TAPAL danhandphone merk Xiaomi warna hitam milik terdakwa Guruh.Bahwa setelah sabu dipesan oleh terdakwa GURUH kemudian terdakwa GURUH mendapat peta pengambilan dan peta pengambilan oleh terdakwa GURUH dikirim ke terdakwa II TAPAL, selanjutnya terdakwa II TAPAL danterdakwa GURUH mengambil 1 (Satu) paket narkotika jenis shabuberdasarkan peta atau petunjuk untuk mengambil narkotika jenis shabutersebut yaitu : diselipin di atas
    ROJIKIN sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus riburupiah) dan setelah transfer terdakwa GURUH mendapatkan petapengambilan dan peta pengambilan diikirim ke terdakwa II TAPAL laluterdakwa GURUH dan terdakwa II TAPAL mengambil shabu tersebut.Bahwa Terdakwa menerangkan terdakwa II TAPAL menggunakan sabu sejaksekitar 4 (empat) bulan yang lalu, terdakwa II TAPAL mendapatkan dengancara membeli langsung dari Sdr.
    YADI (DPO) dan terdakwa GURUHdirumah terdakwa II TAPAL di daerah Kesunean Tengah Rt. 07/08 Kel.Kasepuhan Kec.
    TAPAL telah mengambil paketsabu tersebut, tibatiba kKeduanya didekati oleh saksi GUGUN GUMILAR,saksi MOCH.
Register : 18-09-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/TUN/2017
Tanggal 7 Nopember 2017 — DESA PAKRAMAN PERANGSADA VS BUPATI GIANYAR;
8682 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 476 K/TUN/2017penetapan tapal batas sangat tidak ahli, tidak mahir dan tidak profesionaldalam pekerjaan karena tahapan sosialisasi dalam penentuan tapal batasdesa adalah langkah pertama yang wajib dilakukan dan langkah yangpaling penting, karena bila tidak dilakukan sosialisasi maka jelas akan adakeberatan dan perlawanan dari masyarakat;Bahwa keputusan Tata Usaha Negara in litis (SK Bupati No. 1262/01B/HK/2014, tertanggal 1 Desember 2014) yang menetapkan danmenegaskan tapal batas Desa
    desa oleh tim tapal batas KabupatenGianyar maupun dari Tim Desa Dinas Pering;Saksi tidak tahu apa dasarnya Desa Saba memasang candipadahal dulu batas desa tersebut masih wilayahPerangsada;Bahwa saksi tidak tahu masalah sosialisasi tapal batas diDesa Pering maupun di Kantor Camat itu masalah Dinassaksi hanya tahu masalah adat saja;Bahwa dengan dipasangnya tapal batas oleh Desa Sabawarga yang tinggal disana secara adat dan dinas masingmasing di Perangsada dan Desa Dinas Peruing;Terhadap masalah Mediasi
    Putusan Nomor 476 K/TUN/2017Bahwa sebelum penetapan tapal batas/ tidak pernah adasosialisasi oleh Tim Kabupaten maupun Tim Desa DinasPering, di Desa Adat Perangsada;Tidak pernah ada kesepakatan tapal batas antara desaadat perangsada dengan Desa Saba;Dengan adanya tapal batas masyarakat dan Desa AdatPerangsada sangat dirugikan;Keterangan Ahli Prof. DR. P Windia, S.H., M.H.
    memutuskan tapal batas Desa Pering dan Saba; Tidak ada kesepakatan Desa Saba dan Desa Pering dalampenetapan Tapal batas; Tim tapal batas Kabupaten/Bupati menetapkan danmenegaskan tapal batas dengan menggunakan Peta TokDam dari Udayana; Penentuan tapal batas tidak menggunakan batas alamDesa Perangsada; Sosialisasi dilakukan setelah SK Bupati, Desa Dinas tidakada keberatan sedangkan Desa Adat Perangsadakeberatan dengan Sk Bupati terkait tapal batas denganBanjar Banda Desa Saba; SK diserahkan oleh
    antara Desa Adat Perangsada dengan DesaSaba sebelum ditetapbkan tapal batas desa, dan tidakpernah Desa Pakraman Perangsada dilibatkan pada saatPelacatan batas desa di lapangan/objek sengketa,didukung oleh keterangan saksi Mangku Nyoman Suraja,Ketut Nik dan keterangan dari saksi Tergugat GustiNgurah Arika Sudewa (Kepala Desa Pering),keterangansaksi Ketut Swastika (Ketua Tim Tapal BatasKabupaten Gianyar);Penetapan tapal batas ditetapbkan berdasarkan Peta TokDam dari Kodam Udayana, tidak menggunakam
Register : 19-02-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PT PONTIANAK Nomor 12/PDT/2020/PT PTK
Tanggal 10 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : HELMI Diwakili Oleh : YASWIN SH
Terbanding/Tergugat I : NY. HASNAH
Terbanding/Tergugat II : RUSLI alias NYOI
4331
  • batasnya juga disetujuiserta disaksikan oleh saksi saksi tapal batasnya.
    Bahwa apa yang di dalilkan Penggugat pada posita 1, 2 dan 3 yang padapokonya menyatakan pada tanggal 5 Mei 2016 membeli sebidang tanah dariRONI atas persetujuan ibunya SETIA pada saat jual beli tanah dilakukanpengukuran secara manual menggunakan meteran tarik pada saatmenentukan letak patok, tapal sampai batasnya di katakan, disetujui, dan disaksikan oleh saksi saksi tapal batas dan setelah di lakukan jual beli parasaksi tidak keberatan dan turut membubuhkan tanda tangannya sebagaisaksi tapal batas
    kepadaHelmi maka tanda rintisan tapal batas 2007 tersebut sebagaiacuan tapal batas obyek sengketa dimana pada saat dilakukanPengukuran selain dihadiri Calon Penjual (Roni) dan CalonPembeli (Helmi) juga dihadiri saksi tapal batas tanah Hasnahyang diwakili anak perempuannya bernama IDOTikutmengecat warna biru, saksi sendiri, Murni akan tetapiHASNAH MEMANG TIDAK HADIR karena sudah adawakilnya Pengecakan hari keduanya tentang Tapal Batassebelum dilakukan Penandatanganan surat tanah jugadilakukan pengecekan
    tapal batas oleh (Murni) utusan Helmidan (Gojak) menantu.
    Saksi jugamenerangkan tapal batas tanah Juri dengan Tanah Asoi yangsama sama belum memiliki surat tanah akan tetapi secarafisik ada tapal batasnya yaknipembuatan rintisan tapal bataspersis terjadi tahun 2007 setelah saksi jadi menantu Asoi,akan tetapi tidak dimasukkan dalampertimbangan hukumputusan maka pertimbangan hukum yang demikian patutdibatalkan ditingkat peradilan Tinggi ( Judex Factie ).Keterangan sasksi Pembanding yang terlibat langsung padasaat pemabuatan tapal batas tahun 2007 antara ASOI
Register : 08-09-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN SOASIU Nomor -89/Pid.B/2016/PN Sos
Tanggal 1 Nopember 2016 — -Jasri Abdul Halim alias Mijrah -Hasbi Abd. Halim alias Abi -Kirta Abd. Halim alias Kirta -Handayani Abu alias Yani -Ariyanto Walid alias Ari
6438
  • batas antara Kabupaten Halmahera Tengah dan HalmaheraTimur;Bahwa saksi berada ditempat kejadian saat itu karena dipekerjakan olehkontraktor untuk pemasangan boplang gapura tapal batas tersebut ;Bahwa setahu saksi belum ada kesepakatan antara pemerintah daerahHalmahera Tengah dan Halmahera Timur terkait dengan tapal batas tersebut;Bahwa sebelum kejadian pemukulan ada ucapanucapan dari saksiSuparman (terdakwa dalam berkas terpisah) maupun Para Terdakwa yangsaksi dengar di tempat kejadian yang memancing
    batas antara KabupatenHalmahera Tengah dan Halmahera Timur; Bahwa saksi berada ditempat kejadian karena saksi yang mengendarai mobiluntuk membawa orang bekerja pemasangan boplang gapura tapal batastersebut ; Bahwa atas kejadian tersebut pembangunan gapura tapal batas sementaratidak dapat dilanjutkan; Bahwa setahu Korban belum ada kesepakatan antara pemerintah daerahHalmahera Tengah dan Halmahera Timur terkait dengan tapal batas tersebut; Bahwa sampai sekarang ini Para Terdakwa maupun keluarganya
    batas antara Kabupaten Halmahera Tengah danHalmahera Timur;Bahwa saat itu saksi berada ditempat kejadian karena ikut bekerjamemamsang boplang gapura tapal batas ;Halaman 14 dari 37 Putusan Nomor 89/Pid.B/2016/PN SosBahwa setahu saksi belum ada kesepakatan antara pemerintah daerahHalmahera Tengah dan Halmahera Timur terkait dengan tapal batas tersebut;Bahwa Korban tidak sempat melihat Terdakwa Hasbi Abdul Halim ada ditempat kejadian saat itu;Bahwa saat itu Korban ada melihat sekitgar 7 (tujuh) orang
    Handayanimenendang Saksi Jindan, Saksi langsung meninggalkan tempat kejadiantersebut; Bahwa Saksi berada sekitar 4 (empat) meter dari Para Terdakwa pada waktumereka melakukan pemukulan terhadap Saksi Septiyanto Sukarno AliasSepti; Bahwa para Terdakwa memukuli para korban karena masalah tapal batasdimana pada saat itu kami dari Desa Bicoli datang mau memasang boplanguntuk membangun gapura tapal batas antara Kabupaten Halmahera Tengahdan Halmahera Timur di Desa Sakam lalu datang terdakwa Jasri Abdul
    Hasbi Abdul Halim Alias Abi saat itu tidak berada ditempat kejadian, namun berada di desa Peniti;Bahwa sebelumnya kami warga masyarakat Desa Sakam tidak tahu kalauwarga masyarakat Desa Bicoli mau datang ke tempat tersebut untukmenentukan tapal batas;Bahwa Tidak ada pertemuan dengan kepala Desa Sakam saat itu untukmembiacarakan pemasangan boplang gapura tapal batas;Bahwa jarak antara Desa Sakam dengan tempat kejadian sekitar 100(seratus) meter baru dapat pemukiman penduduk;Bahwa pada saat itu Saksi
Register : 15-08-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 352/Pid.B/2017/PN Bkn
Tanggal 28 September 2017 — ABDUL RAHIM LUBIS Bin KAMARUDDIN LUBIS
6213
  • batas kebun antara kebun miliksaksi Pendi Hasibuan dengan kebun milik terdakwa, kemudian saksi Dedi WahyuKurniawan mengatakan terdakwa agar dilakukan pengukuran ulang dengan alasanketidak jelasan mengenai tapal batas sebagaimana yang disampaikan saksi PendiHasibuan kepada saksi Dedi Wahyu Kurniawan, mendengar perkataan saksi DediWahyu Kurniawan tersebut menyebabkan terdakwa menjadi emosi untuk kemudianmenentukan sendiri tapal batas kebun tersebut namun saksi Dedi Wahyu Kurniawanmembantah tapal batas
    batas kebun antara kebun milik saksi Pendi Hasibuandengan kebun milik terdakwa, kemudian saksi mengatakan terdakwaagar dilakukan pengukuran ulang dengan alasan ketidak jelasanmengenai tapal batas sebagaimana yang disampaikan saksi PendiHasibuan kepada saksi, mendengar perkataan saksi tersebutmenyebabkan terdakwa menjadi emosi untuk kemudian menentukansendiri tapal batas kebun tersebut namun saksi membantah tapal batasyang ditentukan oleh terdakwa tersebut dan saksi mengajak kembalibersamasama menentukan
    batas kebun antara kebun milik saksi dengan kebunmilik terdakwa, kemudian saksi Dedi Wahyu Kurniawan mengatakanterdakwa agar dilakukan pengukuran ulang dengan alasan ketidakjelasan rnengenai tapal batas sebagaimana yang disampaikan saksikepada saksi Dedi Wahyu Kurniawan, mendengar perkataan saksi DediWahyu Kurniawan tersebut menyebabkan terdakwa menjadi cmosi untukkemudian menentukan sendiri tapal batas kebun tersebut namun saksiDedi Wahyu Kurniawan membantah tapal batas yang ditentukan olehterdakwa
    batassebagaimana yang disampaikan saksi Pendi Hasibuan kepada saksiDedi Wahyu Kurniawan, mendengar perkataan saksi Dedi WahyuKurniawan tersebut menyebabkan tersangka menjadi emosi untukkemudian menentukan sendiri tapal batas kebun tersebut namun saksiDedi Wahyu Kurniawan membantah tapal batas yang ditentukan olehtersangka tersebut dan saksi Dedi Wahyu Kurniawan mengajak kembailibetsamasama menentukan tapal batas kebun tersebut tetapi tersangkatidak bersedia, selanjutnya tibatiba tersangka menyerang
    batas kebun antara kebunmilik saksi Pendi Hasibuan dengan kebun milik terdakwa, kemudiansaksi Dedi Wahyu Kurniawan mengatakan terdakwa agar dilakukanpengukuran ulang dengan alasan ketidak jelasan mengenai tapal batassebagaimana yang disampaikan saksi Pendi Hasibuan kepada saksiDedi Wahyu Kurniawan, mendengar perkataan saksi Dedi WahyuKurniawan tersebut menyebabkan terdakwa menjadi emosi untukkemudian menentukan sendiri tapal batas kKebun tersebut namun saksiDedi Wahyu Kurniawan membantah tapal batas
Register : 10-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 1976/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 24 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
157
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Linda Afriana binti Geratam untuk menikah dengan calon suaminya yangbernama Sahir bin Tapal;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    ; Bahwa keinginan untuk menikah tidak ada paksaan dari siapapun; Bahwa hubungan anaknya dengan Sahir bin Tapal sudah sangatdekat; Bahwa anak Pemohon dengan Sahir bin Tapal telah selarian padatanggal 22 Agustus 2021, yang saat ini anak Pemohon berada di calonsuaminya; Bahwa pihak keluarga sudah sepakat menikahkan anak Pemohondengan Sahir bin Tapal;Hal. 3 dari 16 Hal.
    Tapal, yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Sahir bin Tapal saat ini berusia 26 tahun; Bahwa hubungan Sahir bin Tapal dengan anak Pemohon sudahsangat dekat; Bahwa Sahir bin Tapal bermaksud untuk segera menikahi anakPemohon; Bahwa keinginan untuk menikah tersebut tidak ada paksaan dariSiapapun; Bahwa Sahir bin Tapal telah selarian dengan anak Pemohon padatanggal 22 Agustus 2021; Bahwa pihak keluarga sudah sepakat menikahkan anak Pemohondengan Sahir bin Tapal; Bahwa anak Pemohon dan Sahir bin
    Tapal tidak terikatperkawinan dengan orang lain dan tidak ada halangan untuk menikah; Bahwa anak Pemohon dan Sahir bin Tapal tidak ada hubungan,nasab semenda ataupun sesusuan; Bahwa saat ini anak calon suaminya telah bekerja sebagai Petanidengan penghasilan sekitar Rp1.000.000, (Satu juta rupiah) per bulan; Bahwa Sahir bin Tapal ingin tetap melangsungkan pernikahandengan adik Pemohon; Bahwa anak Pemohonl sudah siap lahir batin untuk menjalanihidup berumah tangga dengan Sahir bin Tapal:;Hal. 4 dari
    Penetapan No.1976/Padt.P/2021/PA.PraBahwa Hakim juga mendengarkan keterangan orang tua calon suaminya anakPemohonyang bernama Tapal bin Mantre alias H.
    Adli, yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa hubungan anaknya dengan anak Pemohon sudah sangatdekat dan anaknya bermaksud untuk segera menikahi anak Pemohon; Bahwa Sahir bin Tapal telah selarian dengan anak Pemohon padatanggal 22 Agustus 2021; Bahwa pihak keluarga sudah sepakat menikahkan anakPemohonl dengan Sahir bin Tapal; Bahwa anak Pemohon dan Sahir bin Tapal tidak terikatperkawinan dengan orang lain dan tidak ada halangan untuk menikah; Bahwa anak Pemohon dan Sahir bin Tapal tidak ada hubungan
Putus : 28-11-2012 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 29 / Pdt. G / 2012 / PN KTG
Tanggal 28 Nopember 2012 — ABRAM PAPUTUNGA, DKK X Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Sulawesi Utara, Cq. Walikota Kotamobagu, Cq. Kepala Kecamatan Kota Kotamobagu Selatan (CAMAT) Kotamobagu – Sulawesi Utara
6621
  • Menyatakan sah menurut hukum Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas tertanggal 23 Maret 2011 sebagaimana nyata dalam poin (1,2,3,4) ditambah angka (5) dan (6) sebagai lampiran;3. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum terhadap kesepakatan tanggal 23 Maret 2011;4. Menyatakan bahwa penambahan catatan dengan mencantumkan poin (7,8,9) pada kesepakatan tanggal 23 Maret 2011 adalah tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;5.
    Bahwa tapal batas yang menjadi perbedaan bagi keduaKelurahan atas objek perkara sudah beberapa kali diadakanmusyawarah oleh tokohtokoh masyarakat/warga denganpemerintah setempat namun yang terjadi adalah perselisihan;.
    Saksi R.K DAMONGI,e Bahwa, setahu saksi jika masalah antara penggugat dantergugat adalah masalah perjanjian atau kesepakatan tetapibukan masalah tapal batas;e Bahwa, masalah kesepakatan yang saksi maksudkan adalahkesepakatan yang dibuat ketika pada tanggal 23 Maretketika saksi diundang oleh camat berkaitan denganpenyelesaian tapal batas antara desa poyowa keccil dengankelurahan mongondow;e Bahwa, rapat tersebut dilaksanakan di kantor camatkotamobagu selatan kota kotamobagu;e Bahwa, rapat' tersebut
    Foto copy berita acara penyelesaian tapal batas antara desaPoyowa kecil dengan Kelurahan Mongondow' KecamatanKotamobagu Selatan , Rabu tanggal 23 Maret tahun 2012 bersamalampiran nya ,;diberi tanda bukti T.Il.;3. Foto copy Berita Acara Pembahasan tapal batas KelureahanMongondow dan Desa Poyowa Kecil tanggal 7 Maret 2011 bersamalampirannya, , diberi tanda bukti T.III;4.
    Saksi NASIR DUGIANBahwa, setahu saksi jika permasalah penggugat dengan tergugatyaitu masalah tapal batas;Bahwa, tapal batas yang diperkarakan adalah tapal bataskelurahan mongondow dengan Desa Poyowa kecil;Bahwa, terhadap permasalah tersebut pernah dilakukanmusyawarah ~ sebanyak 2 kali di tingkat kecamatan;Bahwa, pada saat dilaksanakan ditingkat kecamatan saksi hadird;Bahwa, yang hadir pada saat itu yaitu 10 orang tokoh adat daridesa poyowa kecl dan 10 orang daro tokoh adat kelurahanmongondow;Bahwa
    mongondow karena tapal batas kedua desa tersebutnamun permasalahan tapal batas tersebut telah diselesaikanmelalui musyarah yang dilakukan di kantor camat kotamobaguselatan pada tanggal 23 Maret 2012 yang dihadiri olehperwakilan dari kedua desa dan aparat pemerintah;Bahwa, masalah kembali timbul karena adanya penambahanpoint 7,8,9 yang merugikan kelurahan mongondow;Saksi Djuanda Binol memberikan keterangan;33Bahwa, setahu saksi jika permasalahan antara desa poyowakecil dengan kelurahan mongondow
Register : 17-02-2014 — Putus : 28-04-2014 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2014
Tanggal 28 April 2014 — H. SOEDARSONO, DKK VS BUPATI PELALAWAN, DK;
169185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peta Tapal Batas merupakanLaporan Akhir Pembuatan Tapal Batas Desa dalam WilayahKabupaten Pelalawan Tahun Anggaran APBD 2004 (Bukti P25)diakhiri Surat Sosialisasi Penyelesaian Tapal batas Desa nomor146/Pem/2005/419 tanggal 30 Agustus 2005 dari Camat Ukui danBerdasarkan Berita Acara Rapat Kesepakatan wilayahPemerintahaan dan Pemilihan Pilkades Desa Air Hitam dan DesaLubuk Kembang Bungo tanggal 14 Maret 2007 (Bukti P21).
    Peta Tapal Batasmerupakan Laporan Akhir Pembuatan Tapal Batas Desa dalamWilayah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran APBD 2004 (BuktiP25). diakhiri Surat Sosialisasi Penyelesaian Tapal batas Desanomor 146/Pem/2005/419 tanggal 30 Agustus 2005 dari CamatUkui dan Berdasarkan Berita Acara Rapat Kesepakatan wilayahPemerintahaan dan Pemilihan Pilkades Desa Air Hitam dan DesaLubuk Kembang Bungo tanggal 14 Maret 2007 (Bukti P21).
    Peta Tapal Batas merupakan LaporanAkhir Pembuatan Tapal Batas Desa dalam Wilayah Kabupaten PelalawanTahun Anggaran APBD 2004 (Bukti P25) diakhiri Surat SosialisasiPenyelesaian Tapal batas Desa nomor 146/Pem/2005/419 tanggal 30Agustus 2005 dari Camat Ukui dan Berdasarkan Berita Acara RapatKesepakatan wilayah Pemerintahaan dan Pemilihan Pilkades Desa AirHitam dan Desa Lubuk Kembang Bungo tanggal 14 Maret 2007 (BuktiP21).
    Peta Tapal Batas merupakan Laporan Akhir Pembuatan Tapal BatasDesa dalam Wilayah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran APBD 2004(Bukti P25). diakhiri Surat Sosialisasi Penyelesaian Tapal batas Desanomor 146/Pem/2005/419 tanggal 30 Agustus 2005 dari Camat Ukui danHalaman 23 dari 27 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2014Berdasarkan Berita Acara Rapat Kesepakatan wilayah Pemerintahaan danPemilihan Pilkades Desa Air Hitam dan Desa Lubuk Kembang Bungotanggal 14 Maret 2007 (Bukti P21).
    Peta Tapal Batas merupakan Laporan Akhir Pembuatan Tapal BatasDesa dalam Wilayah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran APBD 2004(Bukti P25) diakhiri Surat Sosialisasi Penyelesaian Tapal batas Desanomor 146/Pem/2005/419 tanggal 30 Agustus 2005 dari Camat Ukui danBerdasarkan Berita Acara Rapat Kesepakatan wilayah Pemerintahaan danPemilihan Pilkades Desa Air Hitam dan Desa Lubuk Kembang Bungotanggal 14 Maret 2007 (Bukti P21) Dusun Bagan Limau terletak/berada diDesa Air Hitam bukan terletak di Desa Lubuk
Register : 29-11-2012 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN AMBON Nomor 55/Pid.SUS/2012/PN.AB
Tanggal 3 Nopember 2014 — DJAILUDIN KAISUPY, SE
9242
  • Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari : - Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M.
    Husni Putuhena, SH; - Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M.
    Husni Putuhena, SH. 19) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari : - Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M.
    Husni Putuhena, SH. 20) Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari: - Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M.
    Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah); - Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286. 000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya :Tetap terlampir dalam
    Husni Putuhena, SH.Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal BatasKabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK2M/TII/2009 12Maret 2009, terdiri dari: Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi,tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah),penerima M.
    Maluku tengah dan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaanpenyelesaian tapal batas antara wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan kab.Maluku tengah yang dilaksanakan oleh terdakwa DJAILUDIN KAISUPY, SE ataubadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Baratsehubungan penyelesaian masalah tapal batas dimaksud.
    SBB ;Saksi VH.HANAWA UMASUGT,Saksi pernah mengikuti sosialisasi terkait dengan sengketa tapal bataswilayahantara Kab. SBB dan Kab. Maluku sebanyak tiga kali di Piru Kab. SBB ;Pada saat itu Sekda Kab. SBB (Mansur Tuharea) menjelaskan bahwa ada terjadisengketa tapal batas wilayah antara Kab. SBB dengan Kab.
    SBB selakuSekretaris Desa Kulur untukterkait dengan penyelesaian sengketa tapal bataswilayahantara Kab. SBB dan Kab.
    SBB yang masukmelalui Bagian Umum dan tercatat dalam buku agenda surat masuk gunapenyelesaian sengketa tapal batasantara Kab. SBB dengan kab Maluku Tengah ;Saksi tidak tahu dalam sengketa tapal batas antara Kab. Maluku Tengah denganKab. SBB pembarian dana dari Bagian Keuangan Pemda Kab.
Register : 28-05-2013 — Putus : 08-07-2013 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 71 /Pid.B/2013/PN.PSB
Tanggal 8 Juli 2013 — BAMBANG HARIANTO Pgl Bambang
2417
  • Ketika tukang tersebut sedang bekerja menggali tanah, saksi korbanYETTI YUSUF Pgl YET mendatangi dan menyampaikan kepada tukang tersebut agarberhenti dulu menggali tanah tersebut, karena ada perjanjian antara saksi korbanYETTI YUSUF Pgl YET dengan terdakwa bahwa apabila akan menggali pondasi harusberjarak 70 cm (tujuh puluh centi meter) dari tapal batas tanah milik saksi koroban YETTIYUSUF Pgl YET dengan milik terdakwa, sehingga tukang tersebut berhenti menggali.Kemudian tidak berapa lama berselang
    terdakwa datang menemui saksi korban YETTYUSUF Pgl YET di rumah saksi korban yang letaknya bersebelahan dengan rumahterdakwa, dan langsung mengatakan ada apa ini, garagara kamu gak jadi sayamembikin rumah, jengkel aku, lalu saksi korban YETTI YUSUF Pgl YET menjawabdengan mengatakan kan perjanjian udah ada mas, kalau menggali pondasi rumahberjarak 70 cm (tujuh puluh centi meter) dari tapal batas.
    terdakwa datang menemui saksi korban YETTIYUSUF Pgl YET di rumah saksi korban yang letaknya bersebelahan dengan rumahterdakwa, dan langsung mengatakan ada apa ini, garagara kamu gak jadi sayamembikin rumah, jengkel aku, lalu saksi korban YETTI YUSUF Pgl YET menjawabdengan mengatakan kan perjanjian udah ada mas, kalau menggali pondasi rumahberjarak 70 cm (tujuh puluh centi meter) dari tapal batas.
    Bahwa saksi telah mengenal terdakwa selama kurang lebih 13(tiga belas) tahun yang lalu.e Bahwa anak buah terdakwa yang bernama JOHAR menggaiipondasi persis dibawah garis batas padahal yang disepakatiadalah terdakwa dapat membangun dengan jarak 70 cm (tujuhpuluh senti meter) dari garis batas.e Bahwa saksi mengatakan kepada JOHAR "kok menggali pas ditapal batas, hentikan dulu karena perjanjian dengan masBambang untuk menggali pondasi harus berjarak 70 cm (tujuhpuluh senti meter) dari tapal batas.Bahwa
Register : 01-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN POSO Nomor 195/PID.B/2014/PN.PSO
Tanggal 17 Nopember 2014 —
7310
  • batas yang sedangdisidangkan di PTUN di Palu dan dana tersebut sudah terdakwa gunakan;Bahwa dana sejumlah sejumlah Rp.12.000.000, (duabelas juta rupiah)diperuntukkan untuk pembelian mesin pemitil jagung;Bahwa tidak ada kas desa pada saat menghadapi masalah tapal batasdesa;Bahwa terdakwa hadir terus saat persidangan sengketa tapal batas diPTUN di Palu disidangkan;Bahwa terdakwa tidak menggunakan dana ADD untuk kepentinganpribadi bahkan terdakwa korban setiap persidangan;Bahwa menurut bendahara desa
    batas desa Betaua dengan dasar pertimbangan karenamasyarakat mengatakan mesin pemitil jagung di desa Betaua sudahbanyak;Bahwa sengketa tapal batas lebih dulu ada daripada dana ADD karenasidang sengketa tapal batas desa Betaua awal Januari 2012;Bahwa pencairan dana ADD tahap pertama lebih dulu dari sidangsengketa tapal batas desa;Bahwa sepengetahuan terdakwa, sebenarnya tidak bisa dana ADDdialihkan untuk kepentingan lain namun karena pada saat itu keadaanmendesak;Hal. 31 dari 50 Putusan No.195/Pid.B
    batas desa Betaua yang diminta oleh terdakwa kepadabendahara desa Betaua, sesuai dengan foto copy sesuai aslinya, kwitansi yangditerima oleh bendahara desa, uang sejumlah Rp.12.000.000, (duabelas jutarupiah) untuk pembayaran operasional sidang tapal batas PTUN Palu yangditanda tangani oleh Ridwan Tawalili, tertanggal 28 Oktober 2012 (Vide.buktiT.2);Bahwa sidang sengketa tapal batas yang diajukan oleh terdakwa sebagai KepalaDesa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna telah didaftarkan diPengadilan
    Tapi juga tidak tepat mengatakan masyarakat merugi, karenapengalihan anggaran pembelian pemitil jagung menjadi pembiayaan persidangan adalahkehendak warga yang menginginkan tapal batas desa tidak dipindahkan. Jika tapal batasdesa dipindahkan maka akan mengakibatkan kerugian pada masyarakat maupun pada desa,Hal. 41 dari 50 Putusan No.195/Pid.B/2014/PN.Pso.apa sebabnya?
    batas desaBetaua yang diminta oleh terdakwa kepada bendahara desa Betaua, sesuai dengan fotocopy sesuai aslinya, kwitansi yang diterima oleh bendahara desa, uang sejumlahRp.12.000.000, (duabelas juta rupiah) untuk pembayaran operasional sidang tapal batasPTUN Palu yang ditanda tangani oleh Ridwan Tawalili, tertanggal 28 Oktober 2012(Vide.bukti T.2);Menimbang, bahwa sidang sengketa tapal batas yang diajukan oleh terdakwasebagai Kepala Desa Betaua Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna telah didaftarkandi
Register : 11-01-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat:
Kepala Desa Tri Martani
Tergugat:
1.Kepala Desa Kerta Buana
2.Koprasi Unit Desa Tuwuh Sari
Turut Tergugat:
2.PT. Sajang Heulang, KKPA 5, Perkebunan kelapa Sawit
3.Bupati Tanah Bumbu cq. Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Tanah Bumbu
116267
  • Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Exceptio Obscuur Libel)TerkaitTidakJelas Apakah Permasalahan Tapal Batas WilayahDesa atau Apakah mengenai Perbuatan Melawan Hukum.4.1.
    Fotocopy dari fotocopy berita acara hasil pengukuran titikkoordinat tapal batas Desa Kerta Buana dengan Desa Perbatasan,yang selanjutnya pada fotocopy bukti tersebut diberi tanda TT21;2.
    batas Desa Berdasarkan surat tersebut kemudiandilakukan pengukuran ulang atau pengambilan titik koordinat ulangterhadap tapal batas Desa Tri Martani dengan Desa Kerta Buwana,yang dihadiri pula oleh Kepala Desa dari kedua desa tersebutbersama tim masingmasing, yang mana hasilnya ternyata tidakterdapat pergeseran tapal batas atau tapal batas tetap di tempatsemula sesuai dengan koordinat di Surat Keputusan Bupati TanahBumbu Nomor: 188.45/471/PEM/2013 tentang Penetapan Batas DesaTri Martani dengan Desa
    Sebamban Lama, Desa Batu Meranti danHalaman 70 dari 111 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN BinDesa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten TanahBumbu, yang dikeluarkan tanggal 2 Agustus 2013; Bahwa Saksi menerangkan setelahn pengukuran ulang ataupengambilan titik koordinat ulang terhadap tapal batas Desa TriMartani dengan Desa Kerta Buwana disimpulkan tidak ada perbedaanantara letak tapal batas di lokasi dengan letak tapal batas yangditetapbkan dalam surat Keputusan Bupati Tanah
    yang didalilkan telah tidak mengakui tapal batas desa lain,yaitu Desa Kerta Buwana yang tidak mengakui tapal batas Desa Tri Martanisehingga Desa Kerta Buwana menguasai lahan yang seharusnya masuk kewilayah Desa Tri Martani.
Register : 11-08-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BATURAJA Nomor 16/PDT.G/2014/PN BTA
Tanggal 8 Januari 2015 — Rusdi Majid vs Zailani
656
  • batas kedua desa tersebut di lakukan dilokasi tapal batas dan saat itu tidak ada masalah ataupun yang berkeberatan;1920Bahwa pada saat musyawarah penentuan tapal batas kedua desa tersebut selain dihadirioleh masingmasing kepala desa dan saat pemasangan tapal batas dihadiri oleh pakCamat;Bahwa dari hasil musyawarah penetapan tapal bats kedua desa tersebut dibuatkan BeritaAcaranya yang di tandatangani oleh kedua kepala desa yang bersangkutan dan ketuaBPD juga pak Camat;Bahwa saksi bertempat tinggal
    batas kedua desa;Bahwa pada saat itu didesa saksi menjabat sebagai anggota BPD dan ketuanya pakNgadiman;Bahwa pada saat musyawarah menentukan tapal batas antara kedua desa di hadiri olehaparat dari kedua desa tersebut;Bahwa dibuatnya tapal batas antara kedua desa tersebut maksudnya untukmempermudah administrasi terutama masalah PBB;Bahwa saksi tidak pernah menandatangani suratsurat tapal batas antara DesaPengandonan dengan Desa Tekorejo;Bahwa pembuatan tapal batas lebih dahulu baru terjadi jual
    batas antara kedua desa;Bahwa pada saat pemasangan tapal batas kedua desa tersebut saksi tidak hadir tapidiwakili oleh pejabat Kasi Pemerintahan, setelah itu Kasi Pemerintahan melaporkankepada saksi bahwa ada kesepakatan tapal batas antara desa Tekorejo dengan desaPengandonan;Bahwa pemasangan tapal batas sntara desa Pengandonan dengan desa Tekorejo tersebuttelah dibuatkan Berita Acaranya;Bahwa Rusdi Majid pernah mengajukan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Tanah(SPPHT) setelah mel;alui proses administrasi
    Saksi Warni di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :29Bahwa saksi tinggal di desa Pengandonan;Bahwa saksi hanya mengetahui menganai tapal batas antara desa Pengandonan dengandesa tekorejo;Bahwa tapal batas antara desa Pengandonan dengan desa Tekorejo berbentuk tugu;Bahwa tapal batas tersebut terletak disebelah utara desa Pengandonan dan di sebelahSelatan desa Tekorejo;Bahwa pada saat pemasangan tapal batas antara desa Pengandonan dengan desaTekorejo, yang menjabat sebagai
    apakah ada perubahan luas wilayah dari kedua desatersebut setelah penentuan tapal batas;Bahwa pada saat saksi menandatangani surat tapal batas kedua desa tersebut, saat ituselain dihadiri oleh kedua pejabat kepala desa yang bersangkutan juga di hadiri olehperwakian dari koramil dan kepolisan;Bahwa pada saat saksi menandatangani surat tapal batas desa saat itu sebagai saksi;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Kuasa Penggugat dan KuasaTergugat menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan
Register : 09-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN AMBON Nomor 192 / Pid.Sus / 2014 / PN. AMBON
Tanggal 28 Agustus 2014 — ELLIA ADRETH NIRAHUA alias ADITYA
1911
  • Kuda Air Salobar di samping kantorKelurahan Nusaniwe Kota Ambon ; 0 222202020 Bahwa pada saat saksi yang mengemudi kemudian saksi langsungberputar arah kenderaan berbalik menuju Tapal Kuda Air SalobarJalan .Dr.Malaihollo seseuai Petunjuk sdr.Leny ; Bahwa dalam perjalan menuju Tapal kuda sdr.Leny menghubungisaksi Jantje Gerry Laitasamu dan memberi petunjuk bahwa yangmenerima paketan tersebut memakai baju garis garis warna merahECLA BILLY fem aBahwa setiba saksi dan bersama dengan saksi Jantje GerryLaitasamu
    Kuda Air Salobar di samping kantorKelurahan Nusaniwe Kota Ambon ; Bahwa pada saat saksi yang mengemudi kemudian saksi langsungberputar arah kenderaan berbalik menuju Tapal Kuda Air SalobarJalan .Dr.Malaihollo seseuai Petunjuk sdr.Leny ; 19Bahwa dalam perjalan menuju Tapal kuda sdr.Leny menghubungisaksi Jantje Gerry Laitasamu dan memberi petunjuk bahwa yangmenerima paketan tersebut memakai baju garis garis warna merahGaN PULIN j~ nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nem nn nnnsBahwa setiba saksi dan bersama
    Dr.Malaiholo Tapal Kuda Air Salobar Kec.
    Kuda Air Salobar di samping kantorKelurahan Nusaniwe Kota Ambon ;Bahwa pada saat saksi bersama dengan anggota kepolisian yangmengemudi Mobil kemudian saksi langsung berputar arahkenderaan berbalik menuju Tapal Kuda Aijr SalobarJalan .Dr.Malaihollo seseuai Petunjuk sdr.Leny ;Bahwa dalam perjalan menuju Tapal kuda sdr.Leny menghubungisaksi dan memberi petunjuk bahwa yang menerima paketantersebut memakai baju garis garis warna merah dan putih ;Bahwa setiba saksi dan bersama dengan saksi tepatnya di
    Malaiholo Tapal KudaAir Salobar Kec.NUS@NIWE . 2222 n nn nnn n en nn nn nn ne nn nn nene Bahwa Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar Pukul 18.00 Witbertempat di JI. Dr.
Register : 05-01-2015 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 02-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 1/Pid.Sus/2015/PT PAL
Tanggal 2 Februari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : RINTO HASAN, SH
Terbanding/Terdakwa : RIDWAN TAWALILI alias IDU
12720
  • 2012;
  • Surat pernyataan tanggal 30 April 2013, yang ditandatangani oleh Ridwan Tawalili sebagai yang membuat pernyataan;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

6. Menetapkan bukti surat berupa:

  • Foto copy tanpa asli daftar hadir rapat koordinasi Kades, BPD, dan LPM desa Betaua;
  • Foto copy sesuai aslinya, kwitansi yang diterima oleh bendahara desa, uang sejumlah Rp.12.000.000,- (duabelas juta rupiah) untuk pembayaran operasional sidang tapal
    pekerjaan atau pekerjaan yangHalaman 2 dari 14 halamanPutusan Perkara Nomor 1/Pid/2015/PT PALbelum sesuai dengan peruntukanya yakni pengadaan mesin pemitil jagungdengan menggunakan dana ADD (Alokasi Dana Desa) Betaua sebesarRp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) terdakwa beralasan hingga belummengadakan mesin pemitil jagung dengan menggunakan dana ADD (AlokasiDana Desa) Betaua yang sebesar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) dikarenakan dana tersebut telah di gunakan oleh terdakwa untuk sidang tapal
    belummenyalurkan secara keseluruhan sesuai dengan peruntukanya dan pekerjaanatau pekerjaan yang belum sesuai dengan peruntukanya yakni pengadaan mesinpemitil jagung dengan menggunakan dana ADD (Alokasi Dana Desa) Betauasebesar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) terdakwa beralasan hingga belummengadakan mesin pemitil jagung dengan menggunakan dana ADD (AlokasiDana Desa) Betaua yang sebesar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) dikarenakan dana tersebut telah di gunakan oleh terdakwa untuk sidang tapal
    Sejak diangkat dan disumpah menjadi Kepala Desa Betaua, Terdakwa RidwanTawalili menghadapi suatu masalah pelik, dimana tapal batas desa Betaua yangtelah turun temurun diketahui dan disepakati secara bersama masyarakat danpara tokoh agama, adat dan pemuda. Yang semula tempatnya di Masinese kinidipindahkan ke Tetenono dengan jarak 1 Km dari batas sebelumnya.Dipindahkan secara sepihak oleh Bupati Tojo Unauna melalui Surat Keterangan(SK) Penetapan tapal batas desa pada tahun 2011.
    Atas penetapan tapal batassecara sepihak, akhirnya masyarakat desa Betaua membuat rapat terbukadengan agenda membahas penetapan tapal batas desa yang di pindahkantempatnya oleh keputusan Bupati. Masyarakat bersepakat untuk menggugatkeputusan Bupati melalui jalur hukum, yaitu memohonkan pembatalan SK KePengadilan Tata Usaha Negara. Dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negaratelah mengabulkan permohonan tersebut.2.
    Penetapan tapal batas desa yang dianggap keliru secara prosedural dansubstansial, yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, ternyatapemerintah daerah melalui Bupati, bukan melaksanakan perintah pengadilanuntuk membuat tapal batas tetap di wilayah Masinese, tetapi malah membuatkeputusan baru yang juga secara procedural dan substantial sama dengankeputusan awal yang menetapkan tapal batas ditempat sesuai dengankeputusan pertama yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.3
Register : 18-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 5/P/FP/2020/PTUN.PBR
Tanggal 15 Juli 2020 — Pemohon:
Rahmat
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
1481474
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan surat yang menindak-lanjuti Surat permohonan Pemohon Nomor: 01/P/V/2020, tanggal 18 Mei 2020, Perihal Permohonan Pengembalian titik ikat/Pengembalian tapal batas atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 620, tanggal 12 Mei 1998, Surat Ukur Nomor : 10327/PH/1997, tanggal 31 Desember 1997, dengan Luas 20.000 m2, atas nama Ahmad syafri
    menimbulkan permasalahan hukum sepertitumpang tindih/overlapping atas tanah tersebut dikemudian hari,maka Pemohon mengajukan permohonan Pengembalian titik ikat/Pengembalian tapal batas terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor:620 tersebut; 202222 2222222222 = =eBahwa berdasarkan halhal tersebut diatas maka Pemohonmengajukan surat permohonan Pengembalian titik ikat/Pengembalian tapal batas, kepada Termohon pada tanggal 18Hal. 10 dari 65 Hal.
    Adapun pokok permasalahan dalam Permohonan ini adalahTermohon' tidak menetapkan keputusan terhadap suratpermohonan Pemohon perihal permohonan Pengembalian titikikat/ Pengembalian tapal batas tanggal 18 Mei 2020, yangditerima oleh Termohon pada tanggal 19 Mei 2020, yangdimohonkan Pemohon kepada Termohon untuk di lakukannyaPengembalian titik ikat/ Pengembalian tapal batas atas SertifikatHak Milik Nomor: 620.
    Akan tetapi Termohon tidakmenanggapi permohonan yang telah diajukan oleh Pemohonterkait Pengembalian titik ikat/ Pengembalian tapal batastersebut, sehingga Termohon telah mengabaikan maksuddari azas sederhana, aman, terjangkau dan terbukasebagaimana maksud dalam pasal incasu. SebaiknyaHal. 14 dari 65 Hal. Putusan No. 5/P/FP/2020/PTUN.PBRTermohon menanggapi permohonan yang diajukan Pemohontersebut agar maksud dan tujuan dalam pasal incasu bisaterealisasikan.
    Akibat dari hal tersebut hakhakPemohon untuk mendapatkan permohonan pemgembaliantitik ikat/ pengembalian tapal batas atas tanah milikPemohon tidak terlaksana dengan tidak ditetapkannya suratkeputusan terhadap Objek Sengketa a quo oleh Termohon.Bahwa Asas Keterbukaan merupakan sebagai prinsip untukmemberikan kesempatan bagi rakyat, dalam hal iniPemohon untuk menyampaikan tanggapan dan kritik yangmembangun terhadap pemerintah, memberikan penilaianterhadap jalannya pemerintahan.
    Memerintahkan Termohon menindaklanjuti Surat Pemohontanggal 18 Mei 2020, Perihal Permohonan Pengembalian titik ikat/Pengembalian tapal batas atas sebidang tanah dengan SertifikatHak Milik Nomor : 620, tanggal 12 Mei 1998, Surat Ukur Nomor :10327/PH/1997, tanggal 31 Desember 1997, dengan Luas +20.000 M?
Putus : 12-02-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN SOASIU Nomor - 4-Pid-B-2015-PN-Sos
Tanggal 12 Februari 2015 — - MUHAMMAD SEBA Alias MADO SEBA - SAHDAR LAJIME, S. Sos Alias DAREN - MUHDIR Hi. SYAMSI Alias MUHDIR - GAFURU PARANGI Alias GAFUR
6014
  • batas yang sudahdiambil Kabupaten Halteng, ini persoalan tapal batas adalahharga diri Masyarakat Adat Bicoli, saya memerintahkan besokuntuk mengadakan aksi ke Maba pertanyakan ke Pemda ;Bahwa masyarakat Bicoli langsung keluar rumah sambilmemukul tiang listrik ketika mendengar katakata yangdikeluarkan oleh terdakwa tersebut termasuk didengar jugaoleh sdra.
    Saksi RUSLAN KARAJAN ; Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September2014 saksi berkumpul dengan massa dari limaDesa di pelabuhan Bicoli untuk berangkat keMaba dengan tujuan ke kantor Bupati HalmaheraTimur untuk melaksanakan aksi unjuk rasa33mengenai masalah tapal batas antara KabupatenHalmahera Timur dan Halmahera Tengah ;Bahwa Massa yang berasal dari 5 desa tersebutyaitu dari desa Bicoli, Kasuba, Sowoli, Sil danMomole ;Bahwa saksi mengetahui masalah tapal batastersebut dari Terdakwa IV GAFURU PARANGIyang
    merupakan Kepala Desa Sowoli ;Bahwa pada tanggal 29 September 2014didepan Toko Irianti di Desa Bicoli saksimendengar Terdakwa MUHAMMAD SEBAmengatakan bahwa apabila tapal batas diambiloleh Kabupaten Halmahera Tengah = dandipindahkan ke desa Kakang akan terjadipertumpahan darah dan perang saudara ;Bahwa sSaksi juga mendengar pada saat masih diBicoli Terdakwa Ill MUHDIR Hi.
    Terdakwa Ill dan Terdakwa IV pulang ke DesaBicoli, Terdakwa III MUHDIR Hi.SYAMSI memberitahukan kepadaterdakwa MUHAMMAD SEBA yang sedang berada diperempatantoko Irlianti dengan mengatakanTerjadinya Pemekaran Wasilekonsekwensinya tapal batas digeserkan dan ngana selakupemangku adat hal ini termasuk ngana pe tanggung jawab ;Bahwa mendengar informasi tersebut terdakwa MUHAMMADSEBA langsung berkata dengan keras yang didengarkan olehbanyak orang I/ni persoalan tapal batas adalah harga diriMasyarakat
    Dari informasi tersebut terdakwa MUHAMMAD SEBAmemerintahkan kepada terdakwa II , SAHDAR LAJIME, terdakwa IIIMUHDIR Hi.SYAMSI dan terdakwa IV GAFURU PARANGI untukmemimpin aksi masa ke Kantor Bupati Halmahera Timur untukmenanyakan masalah tapal batas.